TEMPO.CO, Jakarta - Lewis Kaplan, seorang hakim di Manhattan Amerika Serikat pada Selasa, 8 Maret 2022, memerintahkan penghentian gugatan hukum antara Virginia Giuffre melawan Pangeran Andrew. Giuffre menuduh Pangeran Andrew telah melakukan pelecehan secara seksual saat dia masih di bawah umur.
Hakim Kaplan mengatakan penghentian kasus ini atas permintaan Giuffre dan Pangeran Andrew menyusul jalur damai yang ditempuh keduanya dan diumumkan pada 15 Februari 2022. Pangeran Andrew adalah putra kedua Ratu Elizabeth II.
Pangeran Andrew. ANTARA/Fanny Octavianus
Dalam perdamaian itu, Pangeran Andrew diminta memberikan dana dalam jumlah tertentu dalam bentuk donasi pada yayasan milik Giuffre. Besarnya uang sumbangan yang diminta itu tidak dipublikasi.
Kementerian Keuangan Inggris mengkonfirmasi tidak ada uang publik yamg digunakan dalam penyelesaian kasus ini. Pernyataan itu dilontarkan setelah tabloid The Sun mewartakan Pangeran Charles dan Ratu Elizabeth II ikut membantu ( secara dana) penyelesaian kasus dugaan
pelecehan seksual itu.
Pangeran Andrew yang bergelar Duke of York tidak mau mengakui sudah berbuat kesalahan kendati ada penyelesaian secara damai. Dengan jalur damai yang ditempuh keduanya tersebut, maka Pangeran Andrew tidak digugat lagi secara kriminal.
Kasus hukum yang semula diajukan Giuffre telah menyoroti pula hubungan persahabatan
Pangeran Andrew dengan mendiang Jeffrey Epstein, penasehat keuangan dari Amerika Serikat. Giuffre juga menuduh Epstein telah melakukan pelecehan seksual padanya.
Sumber : Reuters