TEMPO.CO, Jakarta - KBRI Kuala Lumpur terkejut dengan putusan Pengadilan Kota Bahru, Kelantan yang membebaskan DN dari tuntutan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan kekerasan fisik. DN adalah majikan DB, seorang pekerja migran Indonesia (PMI / TKW) asal Desa Bakuin Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.
KBRI Kuala Lumpur dalam keterangan tertulisnya menjelaskan DB telah mengalami kerja paksa tanpa digaji selama sembilan tahun. Bukan hanya itu, DB juga mengalami kekerasan fisik hingga pendengarannya terganggu.
Selain bekerja di rumah majikan, DB juga dipekerjakan di bengkel mobil milik majikan.
DB melarikan diri dari rumah majikan pada akhir Oktober 2020 karena tidak tahan mengalami kerja paksa lebih dari 15 jam sehari tanpa hari libur dan kekerasan fisik.
Berdasarkan laporan, majikan DB ditangkap oleh Dinas Tenaga Kerja Kelantan dan Polisi Malaysia pada November 2020 dan diajukan ke Pengadilan dengan tuduhan melakukan TPPO, kerja paksa dan penganiayaan. Namun informasi dari Dinas Tenaga Kerja Kelantan, pada 17 Januari 2022, Pengadilan Kota Bahru memutus bebas majikan DB dari semua tuduhan.
“Keputusan ini tentu sangat mengecewakan dan tidak memberi keadilan kepada korban kerja paksa dan kekerasan fisik selama bertahun-tahun”, tegas Duta Besar RI untuk Malaysia, Hermono, dalam keterangan tertulis.
KBRI Kuala Lumpur telah meminta Jaksa Penuntut untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. Sejalan dengan proses pengadilan pidana di tingkat banding, KBRI Kuala Lumpur bahkan telah menunjuk pengacara untuk menuntut majikan DB di peradilan perdata.
Melalui pengacaranya, majikan DB sebetulnya pernah meminta agar kasus ini diselesaikan di luar persidangan (jalan damai), dengan membayarkan gaji yang belum dibayar tersebut. Namun tawaran tersebut ditolak DB dan KBRI Kuala Lumpur. Sebab jumlahnya jauh di bawah tuntutan gaji yang seharusnya dibayarkan majikan.
“Kami tidak hanya menuntut gaji yang tidak dibayar, tetapi juga bunga dan kompensasi. Ini penting untuk memberikan efek jera kepada majikan,” tegas Hermono.
Baca juga: Wali Kota Medan Temukan Obat Kedaluarsa di UKS SD Negeri
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.