TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah sudah memberikan kompensasi kepada seluruh warga negara asing yang menjadi korban tindak pidana terorisme di Indonesia pada masa lalu.
Ia mengatakan, WNA korban terorisme di antaranya berasal dari Amerika Serikat lima orang, Jerman satu orang, dan Belanda empat orang. Sedangkan warga Australia tidak memperoleh kompensasi, karena ada masalah teknis sehingga tidak bisa dipenuhi persyaratan administrasinya.
"Untuk yang dari Australia banyak, tapi tidak lengkap teknis pengajuannya, sehingga tidak bisa kami berikan (kompensasi)," ujar Hasto, yang tidak menjelaskan lebih lanjut masalah kelengkapan teknis itu.
Sebanyak 88 warga Australia menjadi korban Bom Bali 1 pada 2002, dan 24 di Bom Bali 2, 2005.
Menurut dia, kompensasi ini merupakan bentuk perhatian negara terhadap korban.
Menurutnya, Indonesia memiliki perhatian cukup besar kepada seluruh warganya, bila dibandingkan dengan negara maju kompensasi belum bisa diberikan bahkan harus dituntut oleh para korban.
Sebanyak 357 korban berasal dari 57 peristiwa terorisme di 19 provinsi di Indonesia. Mereka terdiri atas WNI dan WNA asal Amerika Serikat, Jerman, Australia, Kanada dan Belanda.
Nilai kompensasi yang telah dibayarkan untuk 355 orang korban sebesar Rp59,2 miliar. Sedangkan, kompensasi untuk dua orang lagi segera dirampungkan pada awal tahun ini.