TEMPO.CO, Jakarta - Sekitar 50 orang dijatuhi hukuman mati, banyak di antaranya in absentia, di Republik Demokratik Kongo terkait dengan pembunuhan ahli PBB Zaida Catalan dan Michael Sharp pada 2017.
Di antara terdakwa yang dijatuhi hukuman mati di Pengadilan Militer Kota Kananga, Sabtu, 29 Januari 2022, adalah seorang pejabat imigrasi setempat, sementara seorang kolonel angkatan darat dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, kata Tresor Kabangu, yang mewakili beberapa terdakwa dalam persidangan.
Kongo telah menerapkan moratorium hukuman mati sejak 2003 sehingga mereka yang divonis mati akan menjalani hukuman seumur hidup.
Tetapi peneliti senior Human Rights Watch di Kongo, Thomas Fessy, dan saudara perempuan Catalan mengatakan para penyelidik telah mengabaikan potensi keterlibatan pejabat tingkat tinggi dan persidangan tidak mengungkapkan kebenaran.
Catalan, warga Swedia, dan Sharp, warga Amerika Serikat, sedang menyelidiki kekerasan antara pasukan pemerintah dan milisi di wilayah Kasai tengah pada Maret 2017 ketika mereka dihentikan di jalan oleh orang-orang bersenjata, dan kemudian dieksekusi.
Para pejabat Kongo menyalahkan pembunuhan itu pada milisi Kamuina Nsapu. Mereka awalnya menyangkal ada agen negara yang terlibat tetapi kemudian menangkap kolonel dan beberapa pejabat lain yang mereka katakan bekerja sama dengan pemberontak.
Setelah persidangan hampir lima tahun yang ditandai dengan penundaan berulang kali dan kematian beberapa terdakwa dalam tahanan, pengadilan militer di kota Kananga memberikan putusannya pada hari Sabtu.
Di antara mereka yang dijatuhi hukuman mati adalah Thomas Nkashama, seorang pejabat imigrasi setempat yang bertemu dengan Catalan dan Sharp sehari sebelum misi fatal mereka, kata Kabangu kepada Reuters. Yang lainnya diduga anggota milisi.
Kolonel Jean de Dieu Mambweni, yang juga bertemu dengan Catalan dan Sharp sebelum misi mereka, dijatuhi hukuman 10 tahun, kata Kabangu.
Sejumlah terdakwa divonis in absentia karena mereka tidak pernah ditangkap atau melarikan diri dari tahanan.
Adik Catalan, Elisabeth Morseby, mengatakan kesaksian dalam kasus itu diragukan keandalannya mengingat berapa banyak waktu yang dihabiskan para terdakwa bersama-sama di penjara dan mengatakan hukuman Mambweni adalah tabir asap.
"Agar kebenaran terungkap, semua tersangka, termasuk yang lebih tinggi dalam hierarki, perlu ditanyai, ini belum dilakukan," katanya kepada Reuters.
Kepala jaksa militer Kongo tidak segera dapat dihubungi untuk dimintai komentar. Jaksa sebelumnya mengatakan bahwa mereka mengikuti bukti yang ada.
Fessy dari Human Rights Watch mengatakan masih ada lebih banyak pertanyaan daripada jawaban setelah vonis.
"Penyelidikan dan akhirnya persidangan ini gagal mengungkap kebenaran penuh tentang apa yang terjadi. Pihak berwenang Kongo, dengan dukungan PBB, sekarang harus menyelidiki peran penting yang mungkin dimainkan pejabat senior dalam pembunuhan itu," katanya.
Menteri luar negeri Swedia Ann Linde, menggemakan seruan itu di Twitter: "Penting bahwa penyelidikan mengenai orang lain yang terlibat bisa mengungkap kebenaran dan membawa keadilan. Kami mendorong pihak berwenang Kongo untuk sepenuhnya bekerja sama dengan mekanisme PBB."