TEMPO.CO, Jakarta - Seorang tenaga kerja Indonesia atau TKI asal Indramayu di Hong Kong dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena mengedarkan narkoba. Menurut Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu, Jawa Barat, mereka mendapatkan aduan terkait kasus ini.
"Kami mendapatkan aduan adanya pekerja migran asal Kabupaten Indramayu yang sedang menghadapi masalah hukum di Hong Kong," kata Ketua SBMI Cabang Indramayu Juwarih di Indramayu, Senin, 10 Januari 2022.
Menurut Juwarih, TKI atau pekerja migram tersebut bernama Yayu Masih, 33 tahun. Ia divonis hukuman 20 tahun penjara pada Agustus 2021.
Yayu ditangkap oleh pihak keamanan Hong Kong pada 2019 di kamar kosnya. Saat itu ditemukan paket narkoba dengan jenis heroin.
"Dari pengakuan Yayu, barang tersebut bukan miliknya, tetapi milik temannya yang juga berasal dari Indonesia," ujar Juwarih.
Dari penuturan keluarga, menurut Juwarih, selama dua tahun lebih Yayu menghadapi masalah hukum, pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong belum pernah menginformasikan ke keluarga terkait kasusnya itu. Padahal KJRI Hong Kong tahu kalau Yayu dipenjara bahkan sering membesuk. KRJI mengaku tak bisa membantu Yayu karena ini kasus hukum, bukan kasus ketenagakerjaan dengan majikan.
Menurut Juwarih, pihaknya akan mempelajari aduan dari pihak keluarga sebelum diteruskan ke pemerintah. Dia berencana mengadukan hal ini ke Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI.
"SBMI siap memperjuangkan aduan dari keluarga Yayu, kami akan mempelajari dulu sebelum diteruskan ke pemerintah," ujarnya.
SBMI juga akan mempertanyakan kepada Kementerian Lular Negeri ihwal adanya WNI yang tersandung hukum di luar negeri, namun tak menginformasikan ke keluarga.
Baca: Polisi Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Karamnya Kapal TKI di Perairan Malaysia
ANTARA