TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Thailand menyita lebih dari 193 kilogram narkoba jenis crystal methamphetamine senilai hampir USD 30 juta atau sekitar Rp 425 miliar. Barang haram itu disembunyikan di dalam saksak (kantong tinju), yang rencananya akan dikirim ke Australia.
Otoritas Thailand pada Kamis, 23 Desember 2021 mengungkap petugas beacukai melakukan inspeksi pengiriman setelah timbul rasa curiga pada peralatan olahraga buatan Thailand, yang standarnya di bawah pasar Australia. Kasus ini sekarang di investigasi oleh otoritas Thailand dan Australia.
Bea cukai Thailand menggagalkan pengiriman lebih dari 193 kilogram narkoba pada Kamis, 23 Desember 2021. Sumber : Reuters
Ada lebih dari 193 kilogram narkoba jenis crystal methamphetamine atau yang dikenal dengan sebutan ice, yang disembunyikan pada sekitar 15 kantong saksak tinju, yang berbeda.
Seorang petugas beacukai Thailand mengiris sebuah dus panjang dan lapisan luar memperlihatkan narkoba yang disembunyikan di dalamnya.
“Australia mengkonsumsi sekitar 11 ton methamphetamine per tahun. Jadi, ada pasarnya dan temuan ini adalah hal yang fantastis,” kata Australian Border Force, Joel Carruthers.
United Nations Office on Drugs and Crime menyebut methamphetamine dibuat di segitiga emas Asia Tenggara, yakni perbatasan antara Thailand, Laos dan Myanmar. Dalam beberapa tahun terakhir pembuatan methamphetamine di sana mengalami peningkatan tajam.
Sumber: Reuters
Baca juga: Polisi Gagalkan Peredaran 147 Kg Sabu Jaringan Timur Tengah untuk Tahun Baru
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.