TEMPO.CO, Jakarta - Kuwait akan memberlakukan aturan yang mewajibkan warga negaranya suntik dosis ketiga vaksin virus corona. Suntik vaksin penguat bisa dilakukan 8 bulan setelah suntik dosis kedua vaksin virus corona.
Kuwait juga akan meminta para pelancong melakukan karantina mandiri di rumah selama 10 hari, kecuali mereka sudah melakukan tes PCR dengan hasil negatif Covid-19, yang dilakukan dalam tempo 72 jam setelah mereka tiba di Kuwait.
Pedagang Kuwait mengenakan masker pelindung setelah pecahnya wabah virus Corona, dan membuat mereka berdiri di lantai atas karena aula utama bawah ditutup untuk pedagang di pasar saham Kuwait Boursa di kota Kuwait, Kuwait 1 Maret 2020. [REUTERS / Stephanie McGehee]
Kantor berita KUNA mewartakan kebijakan wajib suntik dosis ketiga vaksin virus corona berlaku mulai 2 Januari 2022. Pemerintah Kuwait pun menyarankan kepada warga negaranya untuk menghindari perjalanan keluar rumah serta mematuhi aturan dan upaya pencegahan Covid-19.
Sementara itu, negara tetangga Kuwait, Arab Saudi, pada Senin, 20 Desember 2021, mengumumkan warga yang ada di Arab Saudi boleh mendapatkan suntik dosis ketiga vaksin virus corona atau suntik dosis penguat. Suntik dosis ketiga vaksin Covid-19, bisa dilakukan tiga bulan setelah suntik dosis kedua vaksin virus corona.
Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan Kuwait, negara itu mencatat ada 414.098 kasus positif Covid-19. Sedangkan pasien Covid-19 yang meninggal sebanyak 2.466 orang. Pasien Covid-19 yang berhasil sembuh sebanyak 411.093 orang.
Sumber: english.alarabiya.net | wam.ae
Baca juga: Prancis Izinkan Imunisasi Vaksin Virus Corona pada Anak-anak
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.