TEMPO.CO, Jakarta - Sekitar 29 ribu pegawai negeri di Malaysia akan mendapatkan tindakan disipliner karena belum divaksinasi. Hal itu diungkapkan oleh Menteri Dalam Departemen Perdana Menteri Malaysia yang bertanggung jawab pada fungsi khusus Abdul Latiff Ahmad.
Abdul mengatakan tindakan disipliner yang akan diambil antara lain peringatan, pembekuan promosi hingga pemotongan gaji. Berdasarkan data dari Pusat Penyakit Menular di bawah Departemen Layanan Umum (PSD), pegawai negeri yang belum divaksin karena menolak atau belum menerima vaksin Corona.
"Ada prosedur yang harus diikuti sebelum tindakan disipliner dapat diambil. Termasuk di dalamnya adalah penerbitan surat tuntutan oleh kepala dinas kepada PNS yang diberi waktu 21 hari untuk menjawab,” ujar Abdul kepada The Star.
Jika alasan yang diberikan oleh pegawai neger yang tak divaksinasi dinilai tidak memuaskan, maka ia akan dirujuk ke komite disiplin departemen untuk penyelidikan domestik sebelum diambil tindakan lanjutan. Laporan The Star juga menulis bahwa pegawai negeri sipil yang tidak dapat divaksinasi karena komplikasi kesehatan harus menyerahkan pernyataan medis dari petugas pemerintah kepada kepala departemen mereka.
Bulan lalu, Bernama melaporkan bahwa pegawai negeri sipil di departemen pemerintah federal dapat menghadapi tindakan disipliner jika tak divaksinasi Corona. Ini adalah kebijakan baru yang mulai berlaku November.
PSD sebelumnya telah mengeluarkan pernyataan pada 30 September yang mengumumkan bahwa semua pegawai negeri harus divaksinasi Corona penuh sebelum 1 November.
Pada Rabu lalu, Malay Mail mengutip Menteri Abdul Latiff, yang mengatakan bahwa tidak ada tindakan disipliner yang diambil 10 hari setelah mandat mulai berlaku.
Baca: Wiski Bermerek Timah dengan Gambar Pria Berkupluk Membuat Gerah Warga Malaysia
CHANNEL NEWS ASIA