TEMPO.CO, Jakarta - Baquer Namazi, 84 tahun, warga negara Amerika Serikat keturunan Iran, pada Senin, 4 Oktober 2021, mendesak Tehran agar mengizinkannya meninggalkan Iran sehingga bisa dia bisa menjalani operasi penyumbatan arteri. Namazi adalah mantan narapidana, yang dipenjara di Iran bersama putranya.
Namazi di dakwa telah bekerja sama dengan sebuah pemerintah yang sedang bersengketa dengan Iran pada 2016. Atas tindakan tersebut, dia divonis hukuman 10 tahun penjara.
Pada 2018, otoritas Iran membebaskan Namazi dengan alasan kesehatan dan menutup kasusnya pada tahun lalu. Namun putra Namazi, yang bernama Siamak Namazi, 49 tahun, masih di penjara di Iran atas dakwaan yang sama dengan ayahnya.
Amerika Serikat menyebut dakwaan terhadap Namazi dan putranya tidak berdasar.
Dalam suratnya ke utusan khusus HAM PBB, pengacara Namazi, Jared Genser, mengatakan kliennya harus segera menjalani operasi karena dia mengalami penyumbatan 95 persen – 97 persen di salah satu arteri karotisnya, yang berfungsi membawa darah ke otak. Duta Besar Iran untuk PBB belum mau berkomentar atas masalah ini.
Ucapan Genser itu berdasarkan keterangan dokter, yang menyatakan Namazi harus operasi dalam 7 sampai 10 hari ke depan. Operasi ini harus dilakukan di luar Iran karena proses pemulihan pasca-operasi membutuhkan lingkungan yang bebas stres. Rumah sakit – rumah sakit di Iran saat ini sedang terseok-seok menghadapi pandemi Covid-19.
“Ayah saya sedang sekarat. Dia sudah kehilangan waktunya yang berharga. Saya memohon kepada pemerintah Iran agar mengizinkannya menghabiskan sisa waktu yang tersisa bersama keluarga, termasuk dengan abang saya Siamak,” kata Babak Namazi, salah satu putra Namazi yang ada di Dubai.
Baca juga: Polisi di Ekuador Mengidentifikasi 116 Korban Kerusuhan di Penjara
Sumber: Reuters