Turis berfoto di sebelah patung singa Merlion di kawasan pusat bisnis Singapura 6 Februari 2015. [REUTERS / Edgar Su]
1. Pengusaha Singapura Dipenjara 3 Tahun Lebih Karena Kirim Uang Rp 10 Juta ke ISIS
Seorang pengusaha pria Singapura, Mohammaed Kazali Salleh dijatuhi hukuman penjara tiga tahun 10 bulan pada Kamis, 9 September 2021. Dia terbukti bersalah memberikan uang kepada seorang pria Malaysia yang melakukan perjalanan ke Suriah untuk bergabung dengan kelompok teroris ISIS.
Kazali yang berusia 51 tahun, memberikan sekitar S$ 1.000 atau Rp 10 juta kepada Wan Mohd Aquil Wan Zainal Abidin alias Akel, anggota ISIS warga negara Malaysia.
Kasus ini merupakan yang pertama kalinya di Singapura. Pelaku yang mendanai perjalanan seseorang terkait terorisme masuk ke ranah pengadilan.
Saat peristiwa terjadi, Kazali adalah seorang pengusaha yang beroperasi di luar Johor Bahru, Malaysia. Pengadilan mendengar bahwa Kazali berteman dengan Akel di Kuala Lumpur pada 2009.