TEMPO.CO, Jakarta -
Seorang pengusaha pria Singapura, Mohammaed Kazali Salleh dijatuhi hukuman penjara tiga tahun 10 bulan pada Kamis, 9 September 2021. Dia terbukti bersalah memberikan uang kepada seorang pria Malaysia yang melakukan perjalanan ke Suriah untuk bergabung dengan kelompok teroris ISIS.
Kazali yang berusia 51 tahun, memberikan sekitar S$ 1.000 atau Rp 10 juta kepada Wan Mohd Aquil Wan Zainal Abidin alias Akel, anggota ISIS warga negara Malaysia.
Kasus ini merupakan yang pertama kalinya di Singapura. Pelaku yang mendanai perjalanan seseorang terkait terorisme masuk ke ranah pengadilan.
Saat peristiwa terjadi, Kazali adalah seorang pengusaha yang beroperasi di luar Johor Bahru, Malaysia. Pengadilan mendengar bahwa Kazali berteman dengan Akel di Kuala Lumpur pada 2009.
Selama perjalanan, Akel memberi tahu Kazali tentang pandangan agamanya. Keduanya terus bertemu dan tetap berhubungan, menurut dokumen pengadilan.
Sepanjang 2010 hingga 2013, Kazali bertemu Akel berkali-kali. Menurut pengadilan, mereka menghadiri khotbah keagamaan dan rapat umum politik di Malaysia bersama-sama.
Akel juga berbagi ideologi ekstrimisnya dengan Kazali. Akel juga mengutarakan rencananya menjadi tentara Muslim ISIS. "Terdakwa setuju dan mendukung ideologi ekstremis Akel," kata dokumen pengadilan.
Pada pertengahan 2013, Akel memberi tahu Kazali bahwa dia bermaksud melakukan perjalanan ke Suriah. Dia meminta uang kepada Kazali untuk membeli tiket pesawat ke Turki, lalu melanjutkan perjalanan ke Suriah.
Saat itu Kazali membawa Akel ke agen perjalanan dan memberinya uang sekitar Rp 4 juta untuk membeli tiket ke Turki.
Pada Januari 2014, Akel menghubungi Kazali melalui WhatsApp meminta lebih banyak uang untuk ke Suriah. Kazali, melalui putrinya kembali mengirimkan uang US$351,75 atau sekitar S$450 pada saat itu melalui Western Union ke kontak Akel di Turki. Kazali memberi tahu putrinya bahwa uang itu untuk membeli karpet.
Akel bergabung dengan ISIS pada 2014.
“Penyelidikan mengungkapkan bahwa Akel adalah pejuang ISIS Malaysia paling senior di Suriah, ia secara aktif merekrut warga Malaysia untuk berperang bagi ISIS di Suriah,” menurut dokumen pengadilan.
Akel juga diidentifikasi oleh pihak berwenang Malaysia bertanggung jawab atas dua plot serangan terkait ISIS di Malaysia pada 2019. Pada 2019, Akel terbunuh oleh serangan udara Rusia di Suriah.
Kazali ditangkap oleh Cabang Khusus Malaysia pada 19 Desember 2018 karena aktivitasnya terkait terorisme. Dia dideportasi ke Singapura dan ditangkap oleh Internal Security Department (ISD) pada 7 Januari 2019.
Pada bulan yang sama, dia dikeluarkan dengan perintah penahanan berdasarkan Undang-Undang Keamanan Internal karena mendukung Negara Islam.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Edwin Soh menuntut hukuman penjara 46 bulan untuk Kazali. Dia mengatakan Kazali telah melakukan pelanggaran dengan cara yang disengaja. Tindakannya menimbulkan keresahan publik.
Pengacara Kazali Noor Mohamed Marican mengatakan bahwa kliennya menyesal. Ia merasa dicuci otak oleh Akel. Kazali juga berjanji tidak akan berpartisipasi dalam kegiatan terorisme dalam bentuk apapun termasuk ISIS.
Baca: Singapura Izinkan Turis Masuk tanpa Karantina saat Kasus Covid-19 Naik
CNA