TEMPO.CO, Jakarta - Negara bagian Arizona telah memperbarui ruang gasnya untuk kembali menerapkan eksekusi mati. Pada tahun 2014, penerapan eksekusi mati di sana dihentikan untuk sementara waktu karena kesalahan teknis pada penggunaan injeksi. Adapun gas yang bakal digunakan adalah gas yang sama dipakai Nazi di kamp konsentrasinya.
Menurut laporan Al Jazeera, ruang gas Lembaga Permasyarakatan Arizona terakhir kali dipakai 22 tahun lalu. Untuk bisa kembali digunakan, sejumlah perbaikan harus dilakukan mulai dari jendela hingga pintu kamar. Dengan begitu, gas beracun tertahan di dalam ruangan dan bisa difilter sebelum dibuang.
Keputusan Arizona untuk kembali menggunakan ruang gas tak ayal mendapat reaksi keras dari penentang hukuman mati. Menurut mereka, Arizona telah kehilangan akal saat memutuskan untuk memakai teknologi yang sama dipakai Nazi untuk membunuh banyak orang.
"Jujur penasaran apa yang berada di pikiran Pemerintah Arizona ketika menyetujui eksekusi mati di tahun 2021 dengan teknologi ruang gas dan gas sianida," ujar Direktur Eksekutif Death Penalty Information Center, Robert Dunham, Rabu waktu setempat, 2 Juni 2021.
Petition preamble now includes the lethal gas execution protocol & declarations from witnesses of the last gas chamber killing in AZ. Sign the @DeathPenaltyAct petition: Say NO to the Gas Chamber! https://t.co/20H0NUjrzi #Arizona #StopExecutions @TheRAC @uriltzedek @truahrabbis
— Death Penalty Action (@DeathPenaltyAct) June 1, 2021
Hal senada disampaikan oleh professor hukum dari Fordham University, Deborah Denno. Ia berkata, eksekusi mati dengan gas beracun, terutama hidrogen sianida, adalah hal yang tidak manusiawi. Sebab, terpidana tidak mati seketika, tetapi secara perlahan dan penuh siksaan.
"Tidak bisa dipungkiri bahwa gas yang akan dipakai Arizona adalah cara eksekusi paling kejam di Amerikan," ujar Denno.
Merespon kritik yang ada, Pemerintah Arizona menyatakan secara hukum eksekusi mati masih diperbolehkan, apapun bentuknya. Oleh karenanya, mereka berkata Lapas Arizona bisa melakukan tugasnya tanpa kekhawatiran melanggar hukum.
Sebagai catatan, Arizona adalah 1 dari 27 negara bagian Amerika yang masih memberlakukan hukuman mati. Sejauh ini, mereka memiliki 115 terpidana yang mengantri untuk dieksekusi.
Hukum negara bagian Arizona memperbolehkan terpidana untuk memilih antara mau dieksekusi dengan injeksi racun atau dimasukkan ke ruang gas. Namun, menipisnya supplai injeksi racun membuat ruang gas, cepat atau lambat, menjadi pilihan eksekusi mati yang tak bisa dihindari.
Baca juga: Vonis Hukuman Mati Naik 46 Persen di Tahun Pandemi Covid-19
ISTMAN MP | AL JAZEERA