TEMPO.CO, - Pemerintah Arab Saudi bakal mendenda jemaah haji yang melakukan umrah tanpa izin selama Ramadan. Denda ini dilakukan petugas sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19.
Sumber resmi di Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi sebagaimana dikutip arabnews.com mengatakan denda sebesar SR10.000 ($ 2.666) akan dikenakan pada siapa saja yang mencoba melakukan umrah tanpa izin, ditambah dengan denda SR1.000 bagi siapa saja yang mencoba memasuki Masjidil Haram di Makkah tanpa izin.
Otoritas Saudi merencanakan kebijakan ini tak hanya diterapkan pada saat Ramadan. "Namun, berlaku sampai akhir pandemi atau ketika kehidupan kembali normal," ucap sumber tersebut.
Selain itu, sumber itu juga mengatakan kementerian ingin memastikan bahwa peraturan yang disetujui untuk melakukan umrah dan salat sejalan dengan kapasitas keselamatan operasional di semua situs dan alun-alun Masjidil Haram. Setiap jemaah yang hendak menunaikan umrah atau salat di Masjidil Haram harus memiliki izin.
Para petugas keamanan pun akan berpatroli di semua pusat kendali keamanan, jalan, situs, dan jalur menuju area pusat di sekitar Masjidil Haram.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Pangeran Abdul Aziz bin Saud bin Naif yang juga merupakan ketua Komite Tertinggi Haji menyetujui rencana darurat umum untuk Makkah dan Madinah selama Ramadan.
Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pertahanan Sipil, Letnan Jenderal Sulaiman bin Abdullah Al-Amro, mengatakan tur inspeksi COVID-19 telah diintensifkan di semua fasilitas dan lokasi yang sering dikunjungi para jemaah umrah.
Baca juga: Selama Ramadan Kapasitas Masjidil Haram Maksimal 150 Ribu Orang
Sumber: ARAB NEWS
ANDITA RAHMA