TEMPO.CO, Jakarta - Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern pada Minggu, 14 Februari 2021 mengumumkan lockdown selama tiga hari untuk wilayah Auckland, sebuah kota terbesar di Selandia Baru. Keputusan itu diambil setelah adanya temuan tiga kasus baru infeksi virus corona.
Ardern mengatakan untuk wilayah Auckland diberlakukan larangan level 3, yang artinya masyarakat diminta tidak keluar rumah kecuali untuk hal yang mendesak belanja sembako dan bekerja untuk sector penting.
Dia pun mengingatkan Selandia Baru harus melakukan pendekatan yang super hati-hati setelah pada akhir 2020 bisa menghapuskan pandemi Covid-19 dari negara itu.
“Kami telah mengeluarkan virus sebelumnya dan kami akan melakukannya lagi,” kata Perdana Menteri Ardern dari Wellington.
Baca juga: Ada Kasus Baru Covid-19, Travel Bubble Australia dan Selandia Baru Ditangguhkan
Orang-orang membeli makanan siap saji di McDonald's saat Selandia Baru melonggarkan aturan lockdown di Auckland, Selandia Baru, 28 April 2020. Pembeli hanya diperbolehkan membawa pulang makanan dan tidak dapat makan di dalam restoran. REUTERS/Ruth McDowall
Lockdown ini diberlakukan mulai Senin, 15 Februari 2021 sampai Rabu, 17 Februari 2021. Dengan pemberlakuan lockdown ini, maka tempat-tempat umum akan ditutup, acara kumpul-kumpul di luar rumah dilarang kecuali acara pernikahan dan pemakaman, itu pun dibatasi hanya 10 orang.
Bukan hanya itu, anak-anak juga diminta untuk sekolah online dari rumah.
Selandia Baru sudah dua bulan lebih nol infeksi virus corona yang ditularkan antar masyarkat lokal. Negara itu memulai proses imunisasi vaksin virus corona pada 5 juta masyarakat agar bisa menangkal varian baru Covid-19.
Selandia Baru menggunakan vaksin virus corona buatan Pfizer – BioNTech.
REUTERS