TEMPO.CO, - Junta Myanmar memerintahkan penangkapan terhadap tokoh-tokoh pendukung unjuk rasa menentang kudeta. Mereka juga menangguhkan undang-undang tentang batas waktu penahanan seorang tersangka dan mengizinkan petugas keamanan menggeledah properti orang lain tanpa perlu izin pengadilan.
Serangkaian pengumuman itu datang pada hari kedelapan demonstrasi di seluruh negeri yang menentang kudeta 1 Februari dan penahanan pemimpin terpilih Aung San Suu Kyi.
Mengutip dari Reuters, Ahad, 14 Februari 2021, militer mengatakan surat perintah penangkapan telah dikeluarkan untuk tujuh kritikus terkenal terhadap junta militer atas komentar mereka di media sosial. Warga Myanmar harus memberi tahu polisi jika mereka melihat tokoh-tokoh ini dan akan dihukum jika melindungi mereka.
Selain itu, junta menangguhkan tiga bagian dari UU Perlindungan Privasi dan Keamanan Warga Negara atas perintah Pemimpin Militer Jenderal Min Aung Hlaing. UU tersebut mengatur kewajiban meminta izin pengadilan untuk menahan narapidana melebihi 24 jam dan membatasi pasukan keamanan untuk memasuki properti pribadi guna penggeledahan atau melakukan penangkapan. Penangguhan juga mengizinkan mata-mata pada komunikasi.
Pernyataan itu tidak memberikan tanggal spesifik kapan penangguhan ini berakhir.
Kudeta militer memicu gelombang protes jalanan terbesar dalam lebih dari satu dekade di Myanmar. Aksi ini telah dikecam oleh negara-negara Barat, dengan Amerika Serikat mengumumkan beberapa sanksi terhadap para jenderal yang berkuasa dan negara-negara lain juga mempertimbangkan tindakan-tindakan tersebut.
Baca juga: Unjuk Rasa di Myanmar Bentrok, Polisi Diduga Gunakan Peluru Tajam
REUTERS