TEMPO.CO, Jakarta - Parti Liyani, asisten rumah tangga dari mantan bos Bandara Changi Liew Mun Leong, akhirnya bisa pulang ke Indonesia. Dikutip dari Channel News Asia, Ia yang sempat dituduh mencuri rumah Liew Mun Leong tersebut sudah meninggalkan Singapura pada Rabu ini, 27 Januari 2021.
Pengacara dari Parti Liyani, Remy Choo Zheng Xi dan Peter Low, mengatakan bahwa kliennya tetap harus kembali ke Singapura nantinya. Namun, hal itu untuk memberaskan perkara hukum jaksa-jaksa yang mengurus perkara Parti.
"Dia akan kembali sebelum persidangan dimulai," ujar kedua pengacara Parti.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Parti Liyani sempat terjerat perkara pencurian pada 2016 lalu. Ia dituduh mencuri tiga kardus berisi barang-barang mewah milik majikannya, Liew Mun Leong. Saat itu, Leiw Mun Leong masih menjabat sebagai Kepala Grup Bandara Changi, Singapura.
Parti Liyanti, Tenaga Kerja Indonesia di Singapura yang berhasil mengalahkan Chairman Changi Group dalam persidangan terkait dugaan pencurian (sumber: Home)
Parti Liyani mengira perkaranya akan berjalan singkat. Alasannya, ia merasa memiliki alibi dan bukti kuat bahwa barang-barang itu tidak dicuri olehnya. Di luar perkiraannya, proses hukumnya berjalan panjang dan baru berakhir tahun 2020 lalu.
Selama 4 tahun proses hukumnya berjalan, Parti Liyani menghadapi berbagai tantangan. Di pengadilan tingkat pertama, Maret 2019, ia divonis 26 bulan penjara atas tuduhan pencurian. Dalam dakwaan, ia disebut mencuri barang dengan nilai total 34 Ribu Dollar Singapura atau setara Rp369 juta.
Hal itu, untungnya, tidak membuat Parti Liyani menyerah. Ia mengajukan proses banding dan menang. Kedua jaksa yang mengurus perkaranya, Tan Yanying dan Tan Wee Hao, kemudian menjalani proses hukum karena dugaan pelanggaran profesi. Majikannya, Liew Mun Leong, mengundurkan diri dari posisinya di Changi sementara anaknya, Kar Liew, dijerat atas tuduhan pemberian bukti palsu.
Sukarelawan dari HOME, organisasi yang membantu Parti Liyani selama di Singapura, mengaku senang ia bisa pulang ke Indonesia. "Saya merasa lega ia akhirnya bia kembali ke rumah dan berkumpul lagi dengan keluarganya, 4 tahun setelah proses hukum yang berat," ujar Stephanie Chok.
Baca juga: Parti Liyani Bercerita Soal Kemenangan Melawan Bos Bandara Changi
ISTMAN MP | CHANNEL NEWS ASIA