TEMPO.CO, Jakarta - Pengusaha kelas kakap asal Israel, Beny Steinmetz, pada Jumat, 23 Januari 2021, divonis bersalah oleh sebuah pengadilan kriminal di Swiss atas tuduhan korupsi dan pemalsuan. Dia dikenakan hukuman lima tahun penjara dan membayar denda yang lumayan besar, yakni 50 juta swiss frank (Rp. 791 miliar).
Putusan itu dijatuhkan setelah sidang berjalan selama dua pekan. Steinmetz adalah pengusaha bidang pertambangan dan penjual berlian. Pengejarannya terkait penyimpanan bijih besi terbanyak di dunia, yang melibatkannya.
Baca juga: Jaksa Israel Rekomendasikan Benjamin Netanyahu Korupsi
Steinmetz mengatakan dia akan mengajukan banding atas putuan hakim itu, termasuk hukuman denda yang dijatuhkan padanya.
“Ini sebuah ketidak adilan yang besar,” kata Steinmetz.
Steinmetz dan dua pelaku lainnya dituduh telah membayar atau mengatur pembayaran uang suap sebesar USD 10 juta pada 2006 – 2010 kepada Mamadie Toure. Jaksa penuntut menyebut, Toure adalah istri mantan Presiden Guinea, Lansana Conte, agar bisa mendapatkan izin mengekplorasi bijih besi yang terpendam di wilayah pinggir pegunungan Simandou, Guinea – sebuah negara di Afrika barat.
Steinmetz juga dituduh telah memalsukan dokumen untuk menutup-nutupi perbuatannya melalui perusahaan cangkang dan beberapa rekening bank. Toure saat ini tinggal di Florida, Amerika Serikat dan belum mau berkomentar atas putusan Steinmetz.
Steinmetz dan dua terdakwa lainnya membantah semua tuduhan yang diarahkan pada mereka. Hakim Alexandra Banna mengatakan Steinmetz dan dua terdakwa lainnya telah menggunakan akun palsu dan mencoba untuk menghancurkan dokumen yang memberatkan tindak kejahatan mereka.
Banna mengatakan Steinmetz telah mendapatkan keuntungan dari hak-hak untuk menambang dan tidak satu sen pun dibaginya dengan Guinea. Pejabat di Guinea belum mau berkomentar mengenai hal ini.
Steinmetz, 64 tahun, sebelumnya tinggal di Jenewa, Swiss, lalu pindah ke Isreal pada 2016. Pengusaha itu pernah tercatat sebagai miliarder dan salah satu orang terkaya di Israel. Pengadilan memperkirakan kekayaannya bernilai USD 50 juta – USD 80 juta (Rp 701 miliar – Rp1,1 triliun).
Sumber: https://www.reuters.com/article/us-swiss-steinmetz/swiss-court-finds-israeli-businessman-beny-steinmetz-guilty-of-corruption-idUSKBN29R27Q