TEMPO.CO, Jakarta - Kurang lebih 18 tahun setelah peristwa Bom Bali, Kejaksaan Militer Amerika menetapkan Hambali sebagai tersangka. Ia, yang berasal dari Jamaah Islamiyah tersebut, ditetapkan sebagai tersangka bersama dua teroris lainnya yang juga terlibat dalam peristiwa Bom Bali (2002) dan Bom Marriot (2003).
Per berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Pertahanan kenapa Hambali beru sekarang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, apabila menilik kembali bagaimanan perkara diproses dan disidangkan di Guantanamo beberapa tahun terakhir, hal itu lebih ke perkara teknis dan prioritas Militer Amerika.
Dikutip dari Channel News Asia, Jumat, 22 Januari 2021, seorang teroris di Guantanamo tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka hanya dengan bermodal penetapan dari Jaksa Militer. Persetujuan dari para pejabat di Komisi Militer juga diperlukan.
Dalam kasus Hambali, ia sudah nyaris menjadi tersangka pada 2017. Adalah kepala jaksa militer saat itu, Brigadir Jenderal Mark S. Martins, yang menyetujui penetapan tersebut. Namun, sikap serupa tidak didapat dari Komisi Militer.
Hal itu diperparah dengan mantan Presiden Amerika Donald Trump tidak memiliki agenda yang berkaitan dengan penindakan terorisme. Alhasil, sepanjang pemerintahannya, kasus Hambali tidak pernah sampai ke pengadilan.
Baca juga: Kejaksaan Amerika Tetapkan Hambali Sebagai Tersangka Bom Bali
Joe Biden melakukan sumpah jabatan menjadi Presiden AS ke-46 di West Front Capitol AS di Washington, AS, 20 Januari 2021.[REUTERS/Kevin Lamarque]
Hal itu berubah ketika Joe Biden naik menjadi Presiden Amerika yang baru. Sehari setelah ia dilantik, Pentagon langsung melaporkan bahwa Hambali telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua tangan kanannya yang berasal dari Malaysia.
"Ketiganya dijerat dengan pasal konspirasi, pembunuhan, percobaan pembunuhan, tindak kekerasan dengan sengaja, terorisme, menyerang warga sipil, perusakan properti, serta pelanggaran hukum peperangan," ujar Kementerian Pertahanan Amerika.
Beberapa pihak menduga penetapan Hambali sebagai tersangka, sehari setelah Joe Biden dilantik, adalah upaya untuk mempertahankan Penjara Guantanamo, tempat Hambali ditahan sejak 2006. Mantan pejabat era Presiden Barack Obama, yang enggan disebutkan namanya, mengatakan bahwa timing penetapan tersebut terlalu berdekatan dengan masuknya Biden.
Joe Biden, ketika masih menjadi Wakil Presiden, adalah suara yang vokal mendorong penutupan Guantanamo. Saat itu, Guantanamo tengah disorot karena praktik penyiksaan dan interogasinya. Harapan Joe Biden, para penghuni Guantanamo seperti Hambali bisa dipindahkan ke penjara lain atau diadili di Pengadilan Sipil Amerika, bukan militer.
Fasilitas kamar, yang hanya bisa ditempati satu tahanan di penjara Guantanamo. Getty Images/Joe Raedle
Sehari setelah menjadi Presiden Amerika ke-46, Joe Biden kembali menyuarakan niatnya menutup Guantanamo. Kal ini, niat tersebut disampaikan via Menteri Pertahanan barunya, Lloyd Austin. Saat menjalani proses wawancara di Kongres Amerika, ia menegaskan pemerintahan Joe Biden ingin menutup Guantanamo.
"Kami tidak berniat untuk membawa tahanan baru ke sana dan kami akan berupaya untuk menutupnya," ujar Austin, dikutip dari REUTERS.
Sekarang, dengan diprosesnya Hambali, Guantanamo bertahan. Kurang lebih butuh 30 hari untuk kasus Hambali disidangkan di pengadilan militer Guantanamo. Komisi Militer belum menentukan siapa yang akan menyidang Hambali mengingat protokol COVID-19 harus dipatuhi.
"Setelah inagurasi (Joe Biden), rezim penyiksaan menekan tombol panik," ujar pengacara Hambali, James Valentine, dikutip dari New York Times.
Baca juga: Indonesia Minta Amerika Penuhi Hak Hukum Hambali
ISTMAN MP | CHANNEL NEWS ASIA | REUTERS | NY TIMES
https://www.nytimes.com/2021/01/21/us/politics/guantanamo-trial-indonesia-bombings.html?s=09#click=https://t.co/LPfa9ftrnB
https://www.channelnewsasia.com/news/asia/us-charges-indonesian-extremist-hambali-bali-bombings-malaysians-14017376