Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korea Utara Perketat Perbatasan Setelah Status Darurat Virus Corona

image-gnews
Foto arsip Kota Kaesong yang disebut di lockdown setelah seseorang warga Korea Utara yang kembali dari Korea Selatan secara ilegal diduga terinfeksi Covid-19. Ini merupakan pertama kalinya Korut melaporkan status darurat sejak virus ini merebak di dua negara perbatasannya, CIna dan Korea Selatan sejak awal tahun 2020. REUTERS/Lee Jae-Won
Foto arsip Kota Kaesong yang disebut di lockdown setelah seseorang warga Korea Utara yang kembali dari Korea Selatan secara ilegal diduga terinfeksi Covid-19. Ini merupakan pertama kalinya Korut melaporkan status darurat sejak virus ini merebak di dua negara perbatasannya, CIna dan Korea Selatan sejak awal tahun 2020. REUTERS/Lee Jae-Won
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Korea Utara menerapkan langkah-langkah pencegahan yang lebih keras terhadap virus corona pada Selasa, setelah Korut mengkarantina kota perbatasan Kaesong.

Langkah-langkah karantina yang ketat dan penyaringan distrik sedang berlangsung, bersamaan dengan alat tas, pakaian pelindung, dan peralatan medis, dengan cepat dipasok, menurut laporan kantor berita KCNA.

Langkah itu diambil setelah pemimpin Korea Utara Kim Jong Un mengumumkan keadaan darurat pada Minggu setelah seseorang pembelot yang dicurigai terinfeksi virus kembali dari Korea Selatan.

Korea Utara melaporkan telah menguji 1.211 orang pada 16 Juli dengan semua hasil negatifnya kembali, kata Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada Senin. Laporan itu mengatakan 696 warga Korea Utara dikarantina.

Perangkat untuk memfasilitasi 1.000 tes telah tiba di Korea Utara, kata WHO. Ada 15 laboratorium yang ditunjuk untuk menguji Covid-19 di Korea Utara.

Seorang pria berjalan di depan aparteman di Kota Kaesong, kota perbatasan di Korea Utara, 9 Mei 2019. Orang tersebut merupakan pelarian yang kabur ke Korea Selatan tiga tahun lalu, dan kembali ke Korut pada bulan Juli. Shutterstock

Korea Utara memiliki sistem perawatan kesehatan terbatas dengan rumah sakit yang kekurangan listrik, obat-obatan, dan air. Korea Utara sudah lama tergantung pada WHO untuk membeli obat-obatan karena sanksi menyulitkan Korut untuk impor.

Dalam beberapa bulan terakhir, Korut menerima alat tes dan alat pelindung dari WHO dan negara-negara lain termasuk Rusia, tetapi beberapa di antaranya ditahan di perbatasan karena pembatasan yang diberlakukan Korut.

Korea Utara mengatakan awal bulan ini bahwa mereka telah memulai uji klinis awal pada vaksin untuk virus, tetapi para ahli skeptis karena Korut tidak memiliki teknologi atau laboratorium untuk mengembangkan vaksin Covid-19, kata Choi Jung-hun, mantan dokter Korea Utara yang membelot ke Korea Selatan pada 2012.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Korea Utara bahkan tidak mampu menguji orang hanya sampai tiga atau empat bulan yang lalu," kata Choi, sekarang seorang peneliti di Korea University. "Tidak berdasar bagi mereka untuk mengklaim bahwa mereka mendaftarkan peserta untuk uji coba vaksin Covid-19 pada manusia."

Korea Utara mengatakan pada Minggu bahwa pembelot itu kembali ke kampung halamannya di Kaesong pada 19 Juli dan beberapa tes menunjukkan ia diduga terinfeksi virus corona. Korut juga mengatakan pemimpin Kim Jong-un menyatakan keadaan darurat untuk wilayah itu dan memblokir kota Kaesong untuk mencegah penyebaran virus.

"Penguncian total kota Kaesong, serta tindakan karantina oleh masing-masing wilayah dan tes virus sedang dilakukan secara ketat," kata Kantor Berita Pusat Korea Utara (KCNA) pada Selasa, dikutip dari Yonhap.

Korea Utara menyediakan berbagai pasokan karantina dan obat-obatan untuk Kaesong dan melakukan langkah-langkah untuk menyediakan makanan dan barang-barang sanitasi bagi penduduk, kata KCNA.

Korut juga memperketat blokade perbatasan, garis demarkasi, dan garis pantai, serta meningkatkan jumlah pos dan personel di pos-pos pemeriksaan utamanya untuk mencegah virus corona masuk.

KCNA meminta otoritas kesehatan untuk memperingatkan para pejabat memakai masker dan membersihkan tangan mereka.

Korea Utara telah mengklaim bebas dari virus corona, tetapi Korut telah mengambil tindakan yang relatif cepat, menutup perbatasannya sejak akhir Januari dan memperketat tindakan karantina.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

1 hari lalu

Pasien Demam Berdarah Dengue (DBD) menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Abdul Azis Syah Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Rabu, 11 Maret 2020. Kementerian Kesehatan mencatat jumlah kasus DBD di Indonesia telah menelan 100 korban meninggal dari total 16.099 kasus dalam periode Januari sampai dengan awal Maret 2020. ANTARA/Syifa Yulinnas
Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?


Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

2 hari lalu

Seorang petugas kesehatan memegang botol berisi vaksin Oxford/AstraZeneca coronavirus disease (COVID-19) di Rumah Sakit Nasional di Abuja, Nigeria, 5 Maret 2021. [REUTERS/Afolabi Sotunde]
Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia


Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

2 hari lalu

Pada acara vaksinasi booster ini tersedia dosis vaksin Astra Zeneca, Sinovac, dan Pfizer di Polsek Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat 17 Juni 2022. Adanya virus omicron subvarian baru yaitu BA.4 dan BA.5 yang berpotensi membuat lonjakan kasus Covid-19. Tempo/Muhammad Syauqi Amrullah
Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.


Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

2 hari lalu

Mesin robot ekstraksi vaksin Covid-19 bernama AutoVacc, yang dirancang oleh Pusat Penelitian Teknik Biomedis Universitas Chulalongkorn untuk mengekstrak dosis ekstra dari botol vaksin AstraZeneca, terlihat di Bangkok, Thailand 23 Agustus 2021. Gambar diambil 23 Agustus 2021. REUTERS/Juarawee Kittisilpa
Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.


Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

2 hari lalu

Seorang petugas kesehatan memegang botol berisi vaksin Oxford/AstraZeneca coronavirus disease (COVID-19) di Rumah Sakit Nasional di Abuja, Nigeria, 5 Maret 2021. [REUTERS/Afolabi Sotunde]
Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?


Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

8 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan anggota DPRD Labuhan Batu, Yusrial Suprianto Pasaribu dan pihak swasta Wahyu Ramdhani Siregar, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 26 Januari 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahnan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru Yusrial Suprianto Pasaribu dan Wahyu Ramdhani Siregar terkait Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap empat tersangka Bupati Labuhan Batu, Erik A. Ritonga, anggota DPRD Labuhan Batu, Rudi Syahputra Ritonga, dua orang pihak swasta Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra, dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa dari APBD Tahun 2013 dan Tahun 2014 sebesar Rp.1,4 triliun di lingkungan Pemerintah Kabupatan Labuhan Batu. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.


Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

9 hari lalu

Seorang pria yang mengenakan masker berjalan melewati ilustrasi virus di luar pusat sains regional di tengah wabah penyakit virus corona (COVID-19), di Oldham, Inggris, 3 Agustus 2020. [REUTERS/Phil Noble]
Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.


Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

9 hari lalu

Dwina Septiani Wijaya. Dok. Peruri
Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.


Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

13 hari lalu

Gambar mikroskop elektron pemindaian ini menunjukkan SARS-CoV-2 (obyek bulat biru), juga dikenal sebagai novel coronavirus, virus yang menyebabkan Covid-19, muncul dari permukaan sel yang dikultur di laboratorium yang diisolasi dari pasien di AS. [NIAID-RML / Handout melalui REUTERS]
Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

Fungsi utama antibodi itu untuk mencegah infeksi virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan pandemi Covid-19 pada 2020.


Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

16 hari lalu

Guru Besar Pulmonologi di FKUI Tjandra Yoga Aditama, yang juga Eks Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara. dok pribadi
Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa