TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Taiwan akan melonggarkan perbatasannya, meski di tengah pandemi Corona, untuk menerima pengungsi dari Hong Kong. Hal tersebut menyusul terus berlanjutnya penyusunan UU Keamanan Nasional Hong Kong oleh Pemerintah Cina.
"Mulai hari Senin, warga Hong Kong yang ingin masuk ke Taiwan atas pertimbangan kemanusiaan, akan diperbolehkan masuk," ujar Pusat Komando Pengendalian Epidemi Taiwan dalam keterangan persnya, dikutip dari Reuters, Rabu, 24 Juni 2020.
Sebagaimana diketahui, Hong Kong tengah diramaikan dengan masalah UU Keamanan Nasional-nya. Regulasi tersebut disusun oleh Pemerintah Cina dengan dalih untuk mengamankan Hong Kong dari berbagai ancaman serius. Beberapa ancaman itu mulai dari kudeta, terorisme, intervensi asing, subversi, hingga upaya pemisahan diri.
Regulasi tersebut ditolak keras oleh warga Hong Kong. Mereka khawatir Cina akan mempergunakannya untuk membungkam kebebasan berpendapat. Selain itu, warga juga mengkhawatirkan UU Keamanan Nasional Hong Kong akan mencabut otonomi negara mereka.
Ragu penyusunan regulasi tersebut akan bisa dicegah, beberapa warga Hong Kong menimbang kemungkinan mengungsi ke negara lain. Beberapa negara sudah meresponnya seperti Inggris. Inggris menjanjikan kemudahan imigrasi bagi pemegang paspor British National Overseas Pasport. Taiwan adalah negara kesekian.
Pemerintah Taiwan melanjutkan bahwa setiap warga Hong Kong yang ingin masuk ke Taiwan harus mampu menunjukkan mereka tidak tertular Corona. Jika hal itu sudah terkonfirmasi, selanjutnya warga Hong Kong harus menjalani karantina selama 14 hari.
Taiwan menambahkan bahwa kantor untuk menangani pengungsi dari Hong Kong juga sudah disiapkan. Kantor itu akan mulai efektif per 1 Juli nanti.
Hingga berita ini ditulis, pernyataan lengkap dari Cina belum dikeluarkan. Dikutip dari Reuters, Pemerintah Cina hanya disampaikan mengutuk tindakan Taiwan.
ISTMAN MP | REUTERS