TEMPO.CO, Jakarta - Selandia Baru melakukan sejumlah pengetatan baru terkait kembali munculnya virus Corona di sana. Pengetatan itu berupa perpanjangan larangan berlabuh untuk kapal pesiar serta standar yang harus dipenuhi pendatang untuk bisa keluar dari karantina.
"Kami memperpanjang larangan berlabuh kapal pesiar yang seharusnya berakhir pada 30 Juni," ujar Perdana Menteri Selandia Baru, Jacinda Ardern, sebagaimana dikutip dari kantor berita Reuters, Senin, 22 Juni 2020.
Sebagaimana diketahui, Selandia Baru adalah satu dari sedikitnya negara di dunia yang lebih awal mengakhiri pembatasan sosial virus Corona (COVID-19). Hal itu, pada 8 Juni lalu, mereka lakukan setelah mengetahui tidak ada kasus Corona aktif lagi di Selandia Baru.
Kemenangan itu hanya berlangsung sementara. Beberapa pekan kemudian, kasus-kasus baru mulai muncul lagi. Per hari ini, total ada sembilan kasus aktif virus Corona di Selandia Baru. Total jumlah kasus, termasuk yang sudah selesai, adalah 1513. Untuk korban meninggal, ada 22 orang.
Sebagian besar kasus aktif tersebut berasal dari pendatang. Sekarang, mereka tengah dirawat di karantina. Hal tersebut menjadi alasan Jacinda Ardern mengetatkan aturan masuk pendatang, mulai dari soal kapal berlabuh hingga aturan keluar karantina.
"Mereka yang berada di pusat karantina harus menjalani test beberapa kali dulu untuk bisa keluar. Hasil tes harus negatif semua," ujar Ardern.
Perihal kapal, Ardern menegaskan kembali pengetatan hanya berlaku untuk kapal pesiar. Kapal kargo, kapal ikan tetap boleh berlabuh untuk melakukan perbaikan dan mengisi ulang bahan bakar maupun logistik. Ardern tidak menyampaikan hingga kapan larangan berlabuh untuk kapal pesiar akan berlaku.
Pemerintahan Ardern mengaku bertanggung jawab atas kembali munculnya kasus Corona (COVID-19) di Selandia Baru. Kepada publik, mereka mengaku lengah dan malah membiarkan dua pasien aktif berkeliaran. Untuk mencegah hal serupa tak terulang, pusat karantina akan dijaga militer.
ISTMAN MP | REUTERS