TEMPO.CO, Jakarta - Seorang TKI bernama Siti Naisyah menjadi tersangka utama pembunuhan sadis seorang nenek berusia 72 tahun di rumahnya di Pasir Puteh pada Jumat lalu, 19 Juni 2020.
Polisi di kota Ipoh saat ini memburu Siti yang dijerat UU Hukum Pidana Malaysia Pasal 302 tentang pembunuhan.
"Korban mengalami luka di bagian kepala, dan penyelidikan awal mengungkapkan bahwa seorang pelayan tinggal bersamanya," kata Polisi dalam pernyataannya sebagaimana dilaporkan The Star, 19 Juni 2020.
Siti Naisyah belum diketahui jejaknya. Polisi menyebarkan nomor telepon untuk menginformasikan keberadaan TKI itu.
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengatakan, pihaknya sedang mengumpulkan informasi dari Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur. "Kami cek ke KBRI KL," ujarnya kepada wartawan.