TEMPO.CO, Jakarta - Muhammad Yoges Balaraman, 35 tahun, warga Malaysia yang berstatus pengangguran dijatuhi hukuman denda 40 ribu ringgit atau Rp 136 juta sebagai pengganti hukuman penjara 12 bulan karena menyiksa seekor anjing. Muhammad Yoges oleh pengadilan dinilai telah melanggar undang-undang kesejahteraan hewan 2015, kekerasan dan menyakiti hewan tanpa alasan.
Mereka yang melanggar undang-undang itu bisa terkena denda mulai dari 20 ribu ringgit sampai 100 ribu ringgit atau penjara selama tiga tahun atau keduanya.
Ilustrasi penjara. Sumber: asiaone.com/the new paper ilustration
Muhammad Yoges mengaku bersalah. Dia menyatakan tidak bisa membayar uang denda sehingga harus menjalani penjara selama setahun di penjara Kajang terhitung mulai 13 Mei 2020.
Situs asiaone.com mewartakan Muhammad Yoges tertangkap basah oleh petugas Selangor Veterinary Services Department (DVS) ketika pada 6 Mei pukul 9.45 pagi sedang bersama seekor anjing di pinggir jalan di Sungai Kedu, Kuala Langat. Anjing itu diikat bagian lehernya dengan sebuah tali dari akar pohon.
Anjing itu terlihat tersiksa sedangkan Muhammad Yoges hanya berdiri menonton tanpa berusaha membebaskan hewan malang tersebut. Muhammad Yoges akhirnya memenuhi perintah petugas yang memintanya membebaskan anjing itu. Anjing tersebut lalu dibawa ke tempat penahanan di Selangor DVS. Belum diputuskan bagaimana nasib anjing itu ke depannya.
Akan tetapi, Muhammad Yoges ditahan oleh polisi setelah dia menjadi agresif dan mengucapkan kata sumpah serapah kepada petugas. Tidak dijelaskan motif pelaku melakukan penyiksaan pada anjing tersebut.