TEMPO.CO, Jakarta - Korea Utara membebaskan lebih dari 3.600 orang dari karantina menyusul penyebaran virus corona atau COVID-19. Laporan radio milik Pyongyang pada Minggu, 8 Maret 2020, melaporkan Pemerintah Korea Utara telah memberlakukan sejumlah aturan yang sangat ketat, seperti menutup pintu-pintu perbatasan negara itu.
Situs asiaone.com melaporkan Pemerintah Korea Utara berkeras tidak ada pasien di negara itu yang terinfeksi virus corona. COVID-19 telah menyebar di 95 negara dan ada lebih dari 100 ribu kasus pasien terjangkit virus corona di seluruh dunia.
Seorang petugas kesehatan melakukan layanan desinfeksi membersihkan pasar tradisional di Seoul, Korea Selatan, 26 Februari 2020. Di luar China, korban meninggal akibat virus corona mencapai 57 orang. Iran mencatat 19 kematian, di Korea Selatan 13 orang meninggal, dan Italia 12 korban. REUTERS/Kim Hong-Ji
Kantor berita KCNA melaporkan dari total 380 warga negara asing di Korea Utara, sebanyak 221 orang yang sebelumnya berstatus di bawah pengawasan medis, sekarang sudah dikeluarkan dari isolasi atau karantina.
Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un memperingatkan pada Februari lalu akan ada konsekuensi serius jika COVID-19 sampai ke negaranya. Korea Utara sudah melarang masuknya turis asing dan membekukan penerbangan internasional serta kereta antar negara.
Pyongyang, yang dijatuhi sanksi internasional karena melakukan uji coba nuklir dan rudal balistik, tidak punya sarana infrastruktur medis yang memadai. Para analis menyebut, pencegahan hanyalah satu-satunya opsi yang bisa dilakukan negara itu.
Kim dilaporkan mengirim sepucuk surat kepada Presiden Korea Selatan Moon Jae-in pada Kamis, 5 Maret 2020, sebagai tanda simpati pada Negeri Gingseng itu yang sedang memerangi virus corona. Korea Selatan telah menjadi negara terbesar di luar Cina dengan kasus pasien terjangkit virus corona dengan jumlah 7.134 orang. COVID-19 secara total di seluruh dunia telah menewaskan sekitar 3.500 orang