TEMPO.CO, Jakarta - Parlemen Rusia membahas draf reformasi konstitusi di antaranya mantan presiden dapat diberi kekebalan hukum dari tuntutan pidana.
Draf konstitusi tentang pemberian kekebalan hukum terhadap mantan presiden yang dibahas kelompok kerja parlemen Rusia, muncul setelah Presiden Vladimir Putin pada Januari lalu mengumumkan reformasi besar-besaran sistem politik.
"Presiden Rusia yang telah berakhir masa tugasnya, memiliki kekebalan. Kami masukkan di usulan reformasi," kata Pavel Krashennikov, salah satu ketua kelompok kerja parlemen yang membahas reformasi konstitusi sebagaimana dilaporkan kantor berita RIA.
Reformasi konstitusi ini diduga sebagai inisiatif Putin untuk memperluas kekuasaannya setelah masa tugasnya sebagai presiden berakhir pada tahun 2024.
Awal Februari lalu, Krashennikov mengatakan presiden Rusia akan dapat menjadi senator seumur hidup. Sedangkan anggota parlemen mendapat kekebalan hukum atas tuntutan pidana sesuai undang-undang Rusia.
Selain itu, Putin juga akan diberi jabatan sebagai penguasa tertinggi negara.
Setelah draf reformasi konstitusi selesai dibahas , selanjutnya akan dikaji oleh parlemen secara regional dan kemudian ditandatangani oleh Putin.