TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Eskisehir di Turki pada Selasa, 11 Februari 2020, menjatuhkan vonis hukuman dua tahun penjara pada seorang petugas pengantar pizza karena telah meludahi sebuah pizza sebelum mengantarkannya ke konsumen yang memesan.
Dikutip dari asiaone.com, insiden ini terjadi pada 2017 di wilayah pusat Kota Anatolian, Eskisehir, Turki. Perbuatan itu terungkap setelah terekam oleh sebuah kamera keamanan tempat tinggal konsumen di sebuah kawasan apartemen.
ilustrasi pizza (pixabay.com)
Pemilik gedung apartemen melihat insiden itu persis saat dia melihat rekaman CCTV. Pemilik gedung langsung menyadari laki-laki itu adalah pengantar pizza. Dia pun langsung terdorong untuk mengajukan gugatan hukum.
Dalam rekaman itu terlihat petugas pengantar pizza yang diidentifikasi dengan nama Burak S, meludah di atas pizza yang hendak diantarnya dan merekam perbuatannya itu dengan ponselnya. Motifnya meludahi pizza tersebut tidak diketahui. Kantor Berita Anadolu melaporkan laki-laki itu menyangkal tuduhan yang diarahkan padanya dalam sidang sesi dengar.
“Saya tidak meludah di atas pizza. Saya menuntut dibebaskan dari tuduhan,” kata Burak di pengadilan Eskisehir.
Pengadilan Eskisehir mendakwa Burak dengan tuduhan telah merusak properti dan meracuni makanan serta membahayakan kesehatan orang. Burak mendapatkan hukuman penjara dua tahun dan enam bulan.