TEMPO.CO, Christchurc - Seorang pemilik kafe di Kota Christchurch, Selandia Baru, mengaku tidak bisa membersihkan kaca dari gedung tempat kafenya berlokasi karena adanya aturan cagar budaya.
Gedung Sign for the Takahe dibuka pada September sebagai lokasi kafe.
Gedung ini berusia sekitar seratus tahun dan telah menjalani restorasi senilai 2.8 juta dolar Selandia Baru atau sekitar Rp25.4 miliar.
Namun, kaca jendela dari gedung ini tidak boleh dibersihkan karena memiliki lapisan pelindung. Hanya petugas terlatih saja yang boleh melakukannya.
Selama ini, gedung itu menjadi lokasi berbagai kafe dan restoran sejak digunakan pada 1918.
Pemilik resto Andrew Male mengatakan pemandangan indah dari dalam gedung menjadi rusak karena penyewa tidak diizinkan membersihkan jendela gedung ini.
“Sangat memalukan bagi kami saat pelanggan datang dan bertanya mengapa kami belum membersihkan jendelanya,” kata Male seperti dilansir Stuff pada Jumat, 22 November 2019.
Male mengatakan kafe yang dikelolanya memiliki pemandangan indah ke luar. “Tapi ada ruang 20 milimeter diantara kaca jendela yang tidak bisa kami bersihkan,” kata dia.
Sebenarnya, petugas kebersihan kafe bisa membersihkan jendela itu menggunakan peralatan tertentu.
Namun, aturan yang berlaku menyatakan lapisan pelindung kaca jendela tidak boleh dicopot. “Aturan itu dibuat oleh Dewan Kota Christchurch,” begitu dilansir Stuff. Kaca jendela dan lapisan pelindungnya terpasang dengan mur ke dinding dari Gedung Sign, yang ditempati kafe itu.