TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Federal Australia pada Sabtu, 19 Oktober 2019, menuntut seorang laki-laki, 43 tahun, warga negara Irak atas dugaan perannya mengorganisir penyelundupan manusia hingga mengarah pada kematian lebih dari 350 orang pencari suaka ketika perahu yang mereka tumpangi pada 2001 terbalik.
Dikutip dari reuters.com, laki-laki Irak yang tidak dipublikasi identitasnya itu, sekarang sudah berada dalam penahanan pada Jumat malam, 18 Oktober 2019 di Bandara Brisbane setelah diekstradisi dari Selandia Baru. Kepolisian dalam pernyataan mengatakan laki-laki itu telah dituntut atas dugaan mengorganisir sejumlah kelompok non-warga negara Australia. Terduga pelaku itu terancam hukuman maksimum 10 tahun penjara.
Belasungkawa atas terbaliknya perahu para pencari suaka di Australia pada 2001 silam. Sumber: Getty Images/theguardian.com
Kepolisian Australia mengklaim, laki-laki Irak itu adalah bagian dari sindikat yang mengorganisir penyelundupan manusia yang umumnya berasal dari Irak dan Afganistan menuju Australia. Laki-laki itu adalah terduga pelaku ketiga yang akan dihadapkan ke persidangan untuk kasus ini.
“Mari kita jangan lengah dari fakta ada lebih dari 350 orang tewas dalam tragedi ini,” kata Kepala Polisi, Reece Kershaw.
Dia menekankan, pihaknya berutang keadilan pada para korban yang tewas dan kepolisian Australia tetap berkomitmen tidak akan memberikan untung kepada terduga pelaku penyelundupan manusia.