TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pria Bangladesh memangkas paksa rambut istrinya setelah menemukan sehelai rambut dalam sarapannya. Polisi hari ini, 8 Oktober 2019 menangkapnya dan diancam hukuman penjara maksimal 14 tahun.
Peristiwa ini bermula saat Bablu Mondal, 35 tahun yang tinggal di satu desa di distrik Joypurhat akan menikmati sarapan yang dihidangkan istrinya.
"Dia menemukan sehelai rambut manusia di nasi dan susu untuk sarapan yang dihidangkan istrinya," kata Shahriar Khan, polisi setempat kepada AFP yang kemudian dikutip The Star.
"Dia marah melihat rambut itu dan menyalahkan sang istri. Dia kemudian mengambil alat cukur dan memaksa membotaki kepala istri," ujarnya.
Polisi menggrebek rumah Bablu setelah warga desa melaporkan perbuatannya memaksa untuk membotak kepala istrinya.
Sejumlah aktivis mengatakan kasus Bablu memangkas paksa rambut istrinya menggarisbawahi tentang pertumbuhan represi terhadap perempuan Bangladesh sekalipun hukum melindungi mereka dari pelecehan dan serangan seksual.