TEMPO.CO, Sydney – Pengadilan terdakwa pelaku penembakan massal terhadap jamaah di dua masjid di Christchurch, Selandia Baru, sempat ditunda karena memasuki bulan Ramadan.
Brenton Tarrant, 29 tahun, merupakan terdakwa tunggal untuk aksi teror terhadap warga yang sedang beribadah di dua masjid di Kota Christchurch pada 15 Maret 2019.
Pelaku menyiarkan tindakan brutalnya itu lewat siaran langsung di akun Facebook.
Tarrant mengaku tidak bersalah saat persidangan dimulai. Jaksa menuntutnya dengan 92 tunttutan terhadap Tarrant termasuk melakukan tindakan pembunuhan dan terorisme.
“Sejumlah saksi dari kasus ini yang akan dimintai keterangan beragama Islam,” kata Cameron Mander, hakim pengadilan tinggi di Selandia Baru, dalam pernyataan di pengadilan seperti dilansir Reuters pada Kamis, 12 September 2019.
Ini terkait dengan penjadwalan persidangan, yang awalnya direncanakan akan dimulai pada 4 Mei 2020. Namun, jaksa mengatakan jadwal itu akan menimbulkan kesulitan karena bertepatan dengan bulan Ramadan, yang terjadi satu bulan penuh pada Mei tahun depan.
Tim pengacara Tarrant setuju penundaan itu dan pengadilan akan dimulai pada 2 Juni 2020.
Keputusan pengadilan ini sekaligus sebagai respon atas kritik dari komunitas Muslim mengenai pelaksanaan persidangan pada tahun depan, yang sempat dijadwalkan bersamaan dengan masa bulan Ramadan.
Jaksa mengatakan pelaksanaan pengadilan ini akan berlangsung selama sekitar enam pekan. Namun, tim pembela mengatakan itu bisa berlangsugn lebih lama.
Seperti dilansir Stuff, Tarrant, yang berkewarganegaraan Australia menembaki jamaah dua masjid yaitu Masjid Al Noor dan Masjid Linwood Islamic Centre di Christchurch. Tindakan brutal ini menewaskan 50 orang dengan sekitar 30 orang lainnya terluka. Pelaku, yang diduga simpatisan supremasi kulit putih, mengaku membenci imigran dan menginginkan mereka keluar dari negara yang mayoritas berpenduduk Eropa.