TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri RI mengkonfirmasi terjadi perkosaan terhadap seorang TKI yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di Perak, Malaysia. Pada 10 Juli 2019 lalu, KBRI di Kuala Lumpur, Malaysia, telah mengirimkan nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Malaysia untuk meminta akses kekonsuleran.
Judha Nugraha, Plh Direktur Perlindungan dan BHI Kementerian Luar Negeri, dalam keterangannya mengatakan pada 11 Juli 2019, Pejabat Konsuler bersama Atase Kepolisian telah bertemu dengan Kepala Polisi Wilayah Perak di Ipoh, yang berjarak sekitar 200 kilometer dari Kuala Lumpur, sekaligus bertemu langsung dengan korban. Saat dikunjungi, kondisi fisik korban dalam keadaan baik, namun secara psikis mengalami trauma.
"KBRI akan terus memonitor proses penegakan hukum terhadap pelaku. Untuk memberikan ketenangan kepada korban, KBRI mengupayakan agar korban dapat tinggal di tempat penampungan KBRI Kuala Lumpur selama proses hukum berlangsung," tulis Judha dalam keterangannya, Kamis, 11 Juli 2019.
Baca juga:Perkosaan Pelajar SMK di Bogor, Pelaku Telah Lama Merencanakan
Sebelumnya malaymail.com mewartakan seorang TKI yang bekerja sebagai asisten rumah tangga melaporkan kepada polisi pada Senin 8 Juli 2019, Dewan Eksekutif wilayah Perak, Malaysia, Paul Yong, dituding telah melakukan perkosaan terhadapnya. Tindak kejahatan ini terjadi di rumah Yong di Meru, Malaysia.
Pada 7 Juli 2019, Yong pun ditahan. Kepala Polisi Perak, Malaysia, Razarudin Husain, mengatakan pihaknya telah memeriksa kondisi kesehatan Yong dan TKI yang menjadi korban perkosaan, sebagai bagian dari investigas. Yong, menyangkal telah melakukan perkosaan dan menyebut tuduhan itu tidak berdasar dan sebuah kesalahan.
Baca juga:Jadi Korban Perkosaan Ayah, Perempuan Ini Punya 2500 Kepribadian
"Saya dengan tegas dan pasti menyangkal tuduhan itu. Saya tegaskan kembali, saya tidak pernah memperkosa atau melakukan penyerangan seksual kepadanya (korban). Saya siap bekerja sama dengan kepolisian dan membawa saksi mata untuk membantu polisi dalam investigasi mereka guna membuktikan tuduhan ini palsu," kata Yong.
Pernyataan itu disampaikan Yong setelah dia dibebaskan dengan uang jaminan menyusul penahanannya. Anggota komite sejumlah lembaga di Perak, Malaysia, terkejut dan bingung dengan tuduhan perkosaan yang dialami Yong.