TEMPO.CO, Jakarta - Christo Brown, 22 tahun, asal Australia, tak menyangka bakal menjalani hukuman sangat berat setelah memperkosa seorang nenek 76 tahun pada Juli 2015 silam. Brown saat ini memohon agar mendapat pengampunan agar masa tahanannya yang 8 tahun, bisa dikurangi.
Dikutip dari mirror.co.uk, Kamis, 18 April 2019, Brown berusia 18 tahun ketika melakukan tindak kejahatannya di rumah korban di kota Launceston, Tasmania, Australia. Tindak kejahatan itu dilakukan pada Juli 2015.
Baca: Korban Pemerkosaan, Gadis 16 Tahun Depresi hingga Meninggal
Permohonan bandingnya, sudah ditolak hakim. Dipersidangan, pengacara Brown gagal mendebat bahwa kliennya tak punya niat untuk melakukan penyerangan seksual saat korban yang seorang nenek sedang tidur.
Baca: Korban Perkosaan di India Ditusuk Kayu Hingga Tewas
Brown berasal dari Sudan, tetapi tumbuh besar di Tasmania, Australia. Dia merampok rumah korbannya dengan cara merusak rumah dan menutup wajahnya dengan jaket hitam. Dia lalu meminta korban memberikannya uang, namun secara mengejutkan dia pun memperkosa korban yang sudah manula.
Setelah memperkosa korban, Brown mengambil uang tunai sebesar AUD$ 250 atau sekitar Rp 2.5 juta. Korban lalu menuliskan sebuah banknotes, tetapi tidak diambil oleh Brown.
Brown saat ini didakwa telah melakukan perkosaan, perampokan dengan tindak kekerasan dan merusak rumah dengan niat mencuri. Dia divonis pada September 2018 dengan hukuman penjara 8 tahun.
Pengadilan tinggi kriminal Australia menolak banding Brown dengan menyebut tak ada faktor yang meringankan bagi Brown. Berdasarkan penilaian kejiwaanya, Brown memperlihatkan potensi melakukan kekerasan seksual lebih lanjut dan dia tidak mempunyai empati.
Bagi Brown, ini bukan kasus hukum pertamanya. Sebelumnya dia pernah berulah di wilayah Queensland, Australia karena tidur di tempat tidur perempuan di sebuah hostel dan menyerang salah satu tamu perempuan di sana.