TEMPO.CO, Jakarta - Komisi anti-korupsi Cina akan menyelidiki Nur Bekri, salah satu pejabat tinggi etnis Uighur, karena dugaan suap selama menjabat gubernur Xinjiang.
Komisi pemberantasan korupsi Cina, yang dikenal dengan Komisi Pusat untuk Inspeksi Disiplin (CGDI) menyatakan Bekri menghalangi penyelidikan yang diluncurkan sejak September dan memberikan kesaksian palsu, seperti dikutip dari Reuters, 17 Maret 2019.
Bekri adalah gubernur Xinjiang antara 2008-2014, dan memegang jabatan tertinggi di barat wilayah itu sebagai sekretaris partai komunis.
Baca: Uighur Disoal, Cina Kritik Balik Catatan HAM Amerika
Bekri juga menjabat direktor Administrasi Energi Nasional Cina (NEA) sampai Desember lalu. Hingga kini, media belum mendapat keterangan langsung dari Bekri.
Lembaga anti-korupsi mengatakan penyelidikan menemukan bahwa ia mengambil keuntungan dari posisinya untuk mendapatkan "sejumlah besar kekayaan", baik secara langsung atau melalui kerabat.
Dia juga diduga menerima suap dan menuntut penyediaan sedan mewah dan layanan sopir untuk anggota keluarganya.
"Bekri menjalani kehidupan yang luar biasa, secara moral korup, dan menggunakan kekuatannya untuk kesenangan seks," kata pernyataan itu.
Baca: Pemerintah Cina Pantau Pergerakan 2,5 Juta Orang di Xinjiang
NEA mengatakan pada hari Minggu bahwa perjuangan melawan korupsi dalam pemerintahannya tetap kompleks dan bahwa mereka perlu belajar dari kasus Bekri.
Penuntutannya dilakukan ketika pemerintah Cina meningkatkan pengawasan dan penindasan terhadap Muslim Uighur di Xinjiang.
Para peneliti memperkirakan bahwa sebanyak 1,5 juta orang Uighur berada di pusat-pusat penahanan, yang diduga sebagai lokasi indoktrinasi oleh pemerintah pusat Cina.