TEMPO.CO, Jakarta - Seorang mahasiswa Universitas Teknologi Nanyang atau NTU dijatuhi hukuman 5 bulan penjara karena mengintip rok perempuan dan merekamnya. Tindakan asusila ini sudah dilakukan pelaku pada banyak perempuan.
Dikutip dari channelnewsasia.com, Rabu, 8 Januari 2019, pelaku yang berusia 24 tahun, melakukan tindakan menyimpang ini pada rentan waktu Mei 2017 dan Juli 2017. Beberapa korban adalah teman pelaku di kampus.
Baca: Pelaku Video Asusila Threesome Kelainan Seksual
Pelaku yang identitasnya tidak dipublikasi ini, merampungkan semester akhir di fakultas akutansi pada Mei tahun lalu, tetapi saat ini belum diwisuda karena pihak universitas masih menahan nilai-nilainya. Kelvin Ong, pengacara pelaku mengatakan kliennya telah mengaku bersalah atas enam dakwaan tentang pelecehan seksual terhadap perempuan. Pelaku juga sedang menghadapi 12 dakwaan yang sedang dalam pertimbangan.
Dalam sesi dengar di pengadilan, pelaku mengaku terjerumus dalam tindakan menyimpang ini setelah dia melihat situs porno. Pelaku lalu terlibat dalam sebuah diskusi di situs porno hingga muncul gagasan mengunduh aplikasi ponsel pintar yang bisa membuat penggunanya bisa mematikan tampilan layar saat sedang merekam.
Baca: Hubungan Seks Tak Teratur, Ini 7 Dampak Buruknya Menurut Sains
Pelaku lalu mengunggah aplikasi ini pada telepon pintarnya dan merekam setidaknya 17 video mengintip rok perempuan dan satu rekaman video memperlihatkan payudara perempuan yang memakai kemeja.
Tindakan pelaku terbongkar pada Juli 2017 ketika dia sedang mengintip sambil merekam rok perempuan, 28 tahun, karyawan senior di tempatnya magang. Korban merasakan ponsel Samsung Galaxy S8 milik pelaku di bagian pahanya. Awalnya, korban menduga mungkin hal ini tak disengaja, namun manajer di kantor itu mengatakan kepada korban kalau pelaku telah berperilaku mencurigakan. Walhasil, korban pun mengkonfrontasi dan meminta untuk melihat isi ponselnya.
Korban menemukan rekaman video roknya sedang diintip pelaku dengan wajah korban yang terlihat jelas. Korban pun lalu menemukan rekaman video perempuan lainnya di ponsel itu.
Di persidangan pada Selasa, 8 Januari 2019, pengacara pelaku mengatakan kepada majelis hakim, kliennya telah didiagnosa menderita voyeurism, yakni sebuah tindakan mendapatkan kepuasan seksual dengan melihat saat orang lain berbuat mesum atau orang tanpa busana. Pelaku menyesal dan malu atas tindakan mengintip rok perempuan.