TEMPO.CO, Ankara - Pengadilan Turki menjatuhi hukuman penjara seumur hidup pada 74 orang termasuk sejumlah tentara karena terlibat dalam upaya kudeta gagal pada 2016.
Baca:
Dilansir dari Reuters, 21 November 2018, lebih dari 240 orang, yang sebagian besar dari mereka adalah warga sipil tidak bersenjata, terbunuh pada malam 15 Juli 2016 ketika sekelompok tentara jahat (rogue soldiers) menguasai tank dan pesawat tempur dalam upaya kudeta gagal untuk menggulingkan Presiden Recep Tayyip Erdogan.
Baca:
Pemerintah Turki menyalahkan ulama asal Turki yang mengasingkan diri di AS, Fethullah Gulen, atas rencana kudeta yang gagal itu. Aparat keamanan telah menumpas para tersangka pendukung kudeta dan menahan sekitar 160.000 orang termasuk akademisi, tentara, dan pegawai negeri.
Baca:
Menurut informasi dari kementerian Dalam Negeri, sekitar 77.000 orang dari jumlah tadi telah dituntut secara hukum dan ditahan di dalam penjara selama masa persidangan digelar.
“Pengadilan telah menghukum 74 terdakwa dengan hukuman seumur hidup karena mencoba mengganggu tatanan konstitusional," begitu dilansir kantor berita Turki Anadolu seperti dikutip Reuters.
Baca:
Para terdakwa yang terkena hukuman seumur hidup biasanya mendapat perlakuan lebih keras di dalam penjara. Mereka tidak mendapatkan kesempatan pembebasan bersyarat atau amnesti umum. Sampai saat ini jumlah tentara yang terkena vonis hukuman belum diungkap.
Kelompok Hak Asasi Manusia dan negara sekutu Barat Turki telah menyuarakan keprihatinannya tentang cakupan pembersihan itu. Mereka mengkritik Erdogan telah menggunakan kudeta sebagai alasan untuk memberangus perbedaan pendapat. Sedangkan pemerintah Turki mengatakan tindakan itu diperlukan untuk menghadapi besarnya ancaman yang muncul.
REUTERS I MIS FRANSISKA DEWI