Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dua Pemimpin Khmer Merah di Kamboja Terbukti Melakukan Genosida

image-gnews
Mantan pemimpin Khmer Rouge, Nuon Chea duduk di Majelis Luar Biasa di Pengadilan Kamboja (ECCC) selama pengumuman putusan atas banding dalam Kasus 002/01 terhadap mantan pemimpin Khmer Rouge, Nuon Chea dan Khieu Samphan, di Phnom Penh, Kamboja, November 23 2016. REUTERS
Mantan pemimpin Khmer Rouge, Nuon Chea duduk di Majelis Luar Biasa di Pengadilan Kamboja (ECCC) selama pengumuman putusan atas banding dalam Kasus 002/01 terhadap mantan pemimpin Khmer Rouge, Nuon Chea dan Khieu Samphan, di Phnom Penh, Kamboja, November 23 2016. REUTERS
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Khmer Merah pada hari Jumat, 16 November 2018, memutuskan dua pemimpin Khmer Merah terbukti melakukan genosida  40 tahun lalu. Dua pemimpin Khmer Merah yang terbukti melakukan genosida adalah mantan Kepala pemerintahan Khmer Merah Khieu Samphan, 87 tahun, dan Nuon Chea yang dijuluki Saudara Nomor, 92 tahun.

Keduanya merupakan pemimpin paling senior Khmer Merah yang masih hidup. Khmer Merah melakukan revolusi dengan menerapkan utopia negara agraris Marxist yang menghapuskan kelas sosial dan meniadakan agama. 

Baca: Festival Kematian di Kamboja, Mengenang Korban Khmer Merah

Penguasa Khmer Merah yang merebut pemerintahan sah Kamboja pada tahun 1975-1979 telah menewaskan seperempat dari populasi Kamboja saat itu atau sekitar 2 juta orang. Mereka tewas akibat siksaan, pemerkosaan, kelaparan parah, dan penyakit saat dipaksa keluar dari kota Phnom Penh menuju desa-desa.

Pengadilan Khmer Merah menyatakan Nuon Chea terbukti bersalah melakukan genosida t erhadap etnis Vietnam dan kelompok Muslim Cham yang minoritas dan rangkaian kejahatan lain.

"Pengadilan menemukan bahwa Nuon Chea mengendalikan kekuasaan dalam pengambilan keputusan bersama Pol Pot dan... untuk itu menyatakan Nuon Chea bertanggung jawab sebagai pemimpin atas semua kejahatan ini. Hal ini meliputi kejahatan genosida dengan membunuh etnis Cham dan kelompok agama," kata hakim Nil Nonn, seperti dikutip dari Channel News Asia.

Warga desa mengantre untuk menyaksikan penutupan kasus 002/02 dengan mengadili dua mantan pemimpin Khmer Merah, di pengadilan kejahatan perang yang didukung PBB di pinggiran Phnom Penh, Kamboja, 23 Juni 2017. Dua pemimpin Khmer Merah, Khieu Samphan dan Nuon Chea terbukti bersalah telah melakukan kejahatan kemanusiaan dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. AP/Heng Sinith

Baca: Day of Anger, Hari untuk Hormati Korban dalam Rezim Khmer Merah

Khieu Samphan, menurut hakim, diputus bersalah atas genosida terhadap etnis Vietnam, namun tidak termasuk etnis Champ.

Kedua terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kedua terdakwa sebelumnya telah dijatuhi hukuman seumur hidup pada tahun 2104 atas dakwaan pemaksaan dengan kekerasan evakuasi warga di Phnom Penh, ibukota Kamboja pada April 1975.

Pol Pot atau dijuluki Saudara Nomor 1 merupakan pemimpin tertinggi penguasa Khmer Merah, namun tidak sempat diadili karena meninggal tahun 1998.

Baca: Hun Sen, 33 Tahun Menancapkan Kukunya di Kamboja

Pengadilan Khmer Merah yang disebut sebagai pengadilan hybrid, menggunakan hukum pidana Kamboja dan hukum internasional dibentuk pemerintah Kamboja dan PBB tahun 2006.

Dengan keluarnya putusan hukuman terhadap Nuon Chea dan Khieu Samphan, maka sudah tiga orang yang telah diadili dan dijatuhi hukuman oleh pengadilan Khmer Merah. Biaya untuk persidangan tiga terdakwa ini menghabiskan dana lebih dari US$ 300 juta atau setara dengan Rp 4,3 triliun.

Banyak pengamat memperkirakan pengadilan Nuon Chea dan Khieu Samphan merupakan yang terakhir karena diduga mendapat intervensi politik.

Perdana Menteri Hun Sen, mantan kader Khmer Merah, telah beberapa kali mengingatkan bahwa dia tidak akan mengizinkan dilakukan penyelidikan lanjutan karena akan mengancam stabilitas negara.

Selain itu besarnya biaya untuk membiayai pengadilan Khmer Merah menjadi tantangan dalam menggelar pengadilan hybrid.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sidang Kedua di ICJ, Afrika Selatan: Serangan Israel di Rafah Harus Dihentikan!

2 hari lalu

Seorang pria mengibarkan bendera Palestina ketika orang-orang melakukan protes pada hari sidang publik yang diadakan oleh Mahkamah Internasional (ICJ) untuk memungkinkan para pihak memberikan pandangan mereka mengenai konsekuensi hukum pendudukan Israel di wilayah Palestina sebelum akhirnya mengeluarkan keputusan yang tidak mengikat. pendapat hukum, di Den Haag, Belanda, 21 Februari 2024. REUTERS/Piroschka van de Wouw
Sidang Kedua di ICJ, Afrika Selatan: Serangan Israel di Rafah Harus Dihentikan!

Afrika Selatan meminta ICJ untuk mendesak Israel agar segera menarik pasukannya dan menghentikan serangan militer mereka di Kota Rafah, Gaza


Untuk Kedua Kali Afrika Seret Israel ke ICJ, Apa Kasusnya Kali ini?

3 hari lalu

Seorang pria mengibarkan bendera Palestina ketika orang-orang melakukan protes pada hari sidang publik yang diadakan oleh Mahkamah Internasional (ICJ) untuk memungkinkan para pihak memberikan pandangan mereka mengenai konsekuensi hukum pendudukan Israel di wilayah Palestina sebelum akhirnya mengeluarkan keputusan yang tidak mengikat. pendapat hukum, di Den Haag, Belanda, 21 Februari 2024. REUTERS/Piroschka van de Wouw
Untuk Kedua Kali Afrika Seret Israel ke ICJ, Apa Kasusnya Kali ini?

Afrika Selatan kembali membawa kasus genosida Israel ke ICJ dan meminta penghentian darurat serangan ke Rafah.


Deretan Pimpinan Negara yang Pernah Dapat Surat Penangkapan dari Mahkamah Pidana Internasional

3 hari lalu

Wakil Presiden Kenya  William Ruto. Sumber: Reuters
Deretan Pimpinan Negara yang Pernah Dapat Surat Penangkapan dari Mahkamah Pidana Internasional

Mahkamah Pidana Internasional pernah mengerbitkan surat penangkapan sejumlah pimpinan negara. Belum ada dari Israel


Top 3 Dunia: ICC Didesak Tangkap Netanyahu, Marak Aksi Blockout 2024

3 hari lalu

Jaksa Karim Khan dari Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). REUTERS
Top 3 Dunia: ICC Didesak Tangkap Netanyahu, Marak Aksi Blockout 2024

Top 3 dunia adalah ICC didesak tiga negara tangkap Netanyahu, Kemlu AS minta kongres evaluasi bantuan ke Israel hingga aksi blockout selebritas.


Belum Terbitkan Surat Penangkapan untuk Netanyahu, Jaksa ICC Dikecam Tiga Negara Ini

4 hari lalu

Jaksa Karim Khan dari Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). REUTERS
Belum Terbitkan Surat Penangkapan untuk Netanyahu, Jaksa ICC Dikecam Tiga Negara Ini

Jaksa ICC disebut takut terhadap ancaman dari Kongres AS dan dipertanyakan independensinya.


Korban Tewas Lebih 35.000 Orang, AS Bantah Israel Lakukan Genosida di Gaza

5 hari lalu

Petugas menguburkan warga Palestina yang tewas dalam serangan Israel, setelah jenazah mereka dibebaskan oleh Israel, di tengah konflik antara Israel dan Hamas, di kuburan massal di Rafah, di Jalur Gaza selatan, 30 Januari 2024. Para pejabat Palestina mengatakan mayat-mayat itu termasuk korban perang Israel-Hamas dan mayat-mayat yang digali ketika pasukan Israel menerobos Gaza. REUTERS/Mohammed Salem
Korban Tewas Lebih 35.000 Orang, AS Bantah Israel Lakukan Genosida di Gaza

Gedung Putih membantah bahwa Israel melakukan genosida di Gaza. Warga Palestina yang tewas di Gaza sudah lebih dari 35.000 orang.


UNRWA Mencatat 360 Ribu Warga Tinggalkan Rafah

6 hari lalu

Warga Palestina bepergian dengan mobil saat mereka melarikan diri dari Rafah setelah pasukan Israel melancarkan operasi darat dan udara di bagian timur kota Gaza selatan, di tengah konflik antara Israel dan Hamas, di Rafah, di Jalur Gaza selatan, 8 Mei 2024. REUTERS/Hatem Khaled
UNRWA Mencatat 360 Ribu Warga Tinggalkan Rafah

Jumlah warga Palestina yang terpaksa meninggalkan Rafah karena serangkaian serangan militer Israel meningkat menjadi 360 ribu orang.


Korban Kerusuhan Masih Alami Trauma, Berikut Penjelasan Trauma Korban Kerusuhan

6 hari lalu

Kerusuhan Mei 1998, menjelang Soeharo lengser, berupa amuk massa, pembakaran, penjarahan dan pemerkosaan. Ita Marthadinata, korban pemerkosaan, yang kemudian dibunuh sehari menjelang ia pergi ke PBB untuk sampaikan testimoni. MARIA FRANSISCA
Korban Kerusuhan Masih Alami Trauma, Berikut Penjelasan Trauma Korban Kerusuhan

Bagi yang mereka yang sebelumnya pernah mengalami trauma seperti kehilangan atau hadir saat kekerasan terjadi, tentu akan menghasilkan reaksi intens.


Giliaran Mesir yang akan Laporkan Israel ke ICJ atas Tuduhan Genosida

6 hari lalu

Demonstran memegang spanduk yang hanya terlihat sebagian dengan tulisan:
Giliaran Mesir yang akan Laporkan Israel ke ICJ atas Tuduhan Genosida

Mesir mengikuti langkah Afrika Selatan yang akan melaporkan Israel ke ICJ atas tuduhan melakukan genosida di Gaza


Afrika Selatan Minta ICJ Perintahkan Israel Mundur dari Rafah

8 hari lalu

Hakim di Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan tindakan darurat terhadap Israel menyusul tuduhan Afrika Selatan bahwa operasi militer Israel di Gaza adalah genosida yang dipimpin negara, di Den Haag, Belanda, 26 Januari 2024. REUTERS/Piroschka van de Wouw
Afrika Selatan Minta ICJ Perintahkan Israel Mundur dari Rafah

Afrika Selatan mengupayakan tindakan darurat baru atas serangan terbaru Israel terhadap Rafah, kota selatan di Gaza.