TEMPO.CO, Jakarta - Nafirah Siman, 18 tahun, menggugat mantan guru bahasa Inggrisnya sewaktu SMA bernama Jainal Jamran. Gugatan diajukan karena Jainal tidak mengajar selama hampir 8 bulan.
Dikutip dari asiaone.com, Kamis, 1 November 2018, Nafirah pada 2015 bersekolah di SMK Taun Gasi, kota Belud, Sabah dan saat ini dia sudah lulus dari sekolah tersebut. Dia mengajukan gugatan hukum kepada mantan guru bahasa Inggrisnya pada 16 Oktober 2018, dibantu oleh firma hukum Roxana & Co.
Baca: Dipecat karena Gay, Guru TK di Cina Gugat Sekolah
Gugatan juga dilayangkan kepada Kepala Sekolah SMK Taun Gasi, Suid Hanapi dan SMK Taun Gasi itu sendiri. Nafirah mengatakan Jainal telah gagal mengajar mata pelajaran bahasa Inggris pada periode Februari 2015 sampai Oktober 2015. Dalam periode itu, Jainal pernah masuk selama satu pekan karena ada kunjungan dari Kementerian Pendidikan Malaysia dan Departemen Pendidikan negara bagian Sabah, Malaysia.
Baca: Anies: Guru Pakai Kekerasan Berarti Ajari Murid Kekerasan
Menurut Nafirah, sang kepala sekolah ikut digugatnya karena telah mencoba menutup-nutupi tindakan ketidakhadiran Jainal dengan cara memintanya untuk mengarang-ngarang kehadirannya guna memperlihatkan bahwa dia tidak masuk hanya selama dua bulan.
Untuk memperkuat gugatan ini, Nafirah saat ini sedang mengupayakan sebuah surat pernyataan bahwa tergugat masuk di ranah undang-undang pendidikan dan memastikan kelengkapan data bahwa dia masuk sekolah dalam periode tak hadirnya Jainal.
Tak hanya itu, Nafirah harus mampu membuktikan tindakan mantan guru bahasa Inggrisnya ini melanggar haknya untuk mendapatkan akses pendidikan. Dia juga membutuhkan sebuah surat deklarasi adanya pelanggaran tugas dan pelanggaran di kantor publik.