TEMPO.CO, Jakarta - Selandia Baru mulai tahun 2019 akan membebani pajak kepada jutaan turis asing. Terkenal karena keindahan alamnya, aktivitas luar dan lokasi yang digunakan dalam film "Lord of the Rings", Selandia Baru semakin populer di kalangan wisatawan asing dalam beberapa tahun terakhir.
Antusiasme tinggi itu berdampak pada pertumbuhan ekonomi Selandia Baru, namun di lain pihak juga memberi beban pada kemampuan negara itu mengelola arus masuk turis.
Baca: 7 Hal yang Perlu Diketahui Sebelum Berlibur ke Selandia Baru
"Di banyak tempat, infrastruktur pariwisata kami kewalahan," kata Menteri Pariwisata Selandia Baru, Kelvin Davis, seperti dilansir CNN Money pada Jumat, 15 Juni 2018.
Pajak akan dibebankan ketika calon wisatawan mengajukan visa atau otorisasi perjalanan elektronik ke Selandia Baru.
Negara yang memiliki populasi sekitar 4,9 juta, menerima 3,8 juta pengunjung internasional pada 2017 hingga Maret 2018. Pemerintah memprediksi jumlah pengunjung akan meningkat menjadi 5,1 juta pada 2024.
Baca: Wisata Kuliner Halal Meningkat Hingga 51 Persen di Selandia Baru
Davis mengatakan, pemerintah berencana untuk memperkenalkan retribusi US $ 17 hingga US $ 24 atau Rp 239,2 ribu hingga Rp 337,7 ribu yang akan diberlakukan pada paruh kedua tahun depan.
Namun, tidak semua pengunjung asing harus membayarnya. Warga Australia dan warga negara-negara Kepulauan Pasifik terdekat akan dibebaskan.
Dia memperkirakan pajak akan menaikkan pendapatan Selandia Baru antara US $ 42 juta hingga US$ 56 juta atau Rp 591 juta hingga Rp 788 juta di tahun pertama penerapannya. Pemerintah ingin membelanjakan uang hasil pajak itu untuk peNgembangan infrastruktur pariwisata dan konservasi.
Pajak akan dibebankan ketika calon wisatawan mengajukan visa atau otorisasi perjalanan elektronik ke Selandia Baru.
CNN MONEY