TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri RI sudah mengetahui kebijakan yang telah diterbitkan Israel dan meminta masyarakat Indonesia memakluminya. Sebab setiap negara memiliki kebijakan terkait pemberian fasilitas visa, yakni memberikan atau tidak memberikan.
"Semua itu (negara) punya kebijakan untuk menentukan langkah-langkah pemberian visa," kata Wakil Menteri Luar Negeri A.M. Fachir, Kamis, 31 Mei 2018, usai membuka acara Konferensi Kerja Sama antar negara-negara Asia timur bagi perkembangan Palestina atau CEAPAD SOM, di Hotel Borobudur, Jakarta.
Baca: Biro Travel Resah Paspor Indonesia Ditolak Israel
Wakil Menteri Luar Negeri A.M. Fachir, keenam dari kanan, membuka Konferensi Kerja Sama antar negara-negara Asia timur bagi perkembangan Palestina atau CEAPAD SOM. Disela-sela pertemuan, Fachir menjelaskan posisi Indonesia terkait larangan turis Indonesia masuk Israel. Sumber: TEMPO/Suci Sekar
Baca: Israel Melarang Turis Indonesia Masuk, Warga Menyesalkan
Israel telah menerbitkan aturan yang melarang seluruh wisatawan asing dengan paspor Indonesia masuk wilayah itu. Sebuah biro perjalanan mengkonfirmasi menerima surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri Israel tertanggal 29 May 2018 yang menyatakan setelah 9 Juni 2018 pemegang paspor Indonesia atau Warga Negara Indonesia dinyatakan tidak dapat masuk ke Israel. Aturan ini berlaku hingga waktu yang belum ditentukan.
Menjawab pertanyaan wartawan terkait protes dari kalangan Nasrani di Indonesia mengenai kebijakan Israel itu, Fachir hanya menjawab sudah ada aturan internasional terkait dengan kunjungan ke tempat-tempat suci agama dan Kementerian Agama Indonesia pun telah memberikan penjelasan mengenai hal ini.
Sebelumnya, Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, mengatakan semestinya Israel tidak melarang warga negara Indonesia untuk masuk ke negara itu, khususnya ke Yerusalem, sebuah kota suci tiga agama, Yahudi, Kristen, dan Islam. Larangan ini pun telah menjadi keprihatinan semua umat beragama.