Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lima Negara Ini Terapkan Hukuman Mati bagi Pelaku Perkosaan

Reporter

image-gnews
Ilustrasi perkosaan
Ilustrasi perkosaan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kunjungan kenegaraan Perdana Menteri India, Narendra Modi, ke Jakarta, memenuhi pemberitaan media di Indonesia. Perdana Menteri India ini, bukan hanya cukup dikenal di masyarakat Indonesia, tetapi juga dunia karena keputusan beraninya untuk memberlakukan hukuman mati bagi pelaku perkosaan.

Langkah itu diambilnya pada 22 April 2018 setelah serangkaian kasus perkosaan geng yang terjadi di India. Melalui keputusan ini, maka India setidaknya menjadi satu dari lima negara yang menjatuhi hukuman mati kepada pelaku perkosaan.

Baca: Polisi Menangkap Pelaku Perkosaan di Kamar Kost Kebon Jeruk

Asifa Bano, anak perempuan usia 8 tahun, menjadi korban kekejaman sekelompok orang anti- Muslim di India dan praktek suap polisi India.

Baca: India Sahkan Hukuman Mati bagi Pelaku Perkosaan Anak

Selain India, empat negara lain yang juga memberikan ancaman hukuman berat kepada pelaku pemerkosaan untuk memberikan efek jera adalah Arab Saudi. Pelaksanaan hukuman mati tersebut dilakukan dengan cara memenggal kepala pelaku di depan umum setelah memberikan obat pemenang kepada pelaku perkosaan.

Iran juga menerapkan hukuman mati kepada pelaku perkosaan. Eksekusi hukuman mati bisa dilakukan lewat cara hukum gantung atau rajam.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sama seperti Iran, Afganistan pun memberlakukan hukuman mati kepada pemerkosa dengan cara menembak kepala pelaku atau melakukan hukuman gantung.

Untuk kawasan Asia, Cina memberlakukan hukuman mati untuk pelaku perkosaan. Sayangnya fakta yang terungkap adalah banyak dari mereka yang telah menjalankan eksekusi hukum mati kemudian ditemukan tak bersalah. Selain hukuman mati, mereka juga menerapkan ancaman pengebirian untuk para pelaku.

Di Indonesia, pemerintah semakin memperketat hukuman pada para pelaku kejahatan seksual demi memberikan efek jera. Hukuman bagi pelaku pemerkosaan telah dirumuskan dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Perppu telah ditetapkan dalam UU nomor 17 tahun 2016). Ancaman hukuman yang diberikan mulai dari hukuman kebiri, seumur hidup, penjara 10-20 tahun bahkan hukuman mati. Namun untuk melaksanakan aturan tersebut, perlu menunggu dikeluarkannya Peraturan Pemerintah mengenai petunjuk teknis pelaksanaan hukuman kebiri.

Dilansir dari situs rapevictimadvocates pada Rabu, 30 Mei 2018, pemerkosaan dapat menimbulkan dampak emosional kepada korban, seperti perasaan bersalah, malu, menyalahkan diri sendiri, ketakutan, tidak percaya diri dan terisolasi. Shocked sementara dampak psikologis yang akan timbul bisa seperti mendapatkan mimpi buruk, flashback terhadap kejadian, depresi, sulit berkonsentrasi dan trauma atau PSTD.

Menurut Rose Mini Agoes Salim, dosen Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, walaupun tujuan hukuman mati ataupun hukuman kebiri adalah untuk memberikan efek jera, namun ancaman hukuman tersebut sayangnya tidak menyelesaikan masalah perkosaan.

CANDRIKA RADITA PUTRI 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

1 hari lalu

Nama Irjen Teddy Minahasa sempat membuat heboh karena terlibat kasus narkoba. Ia diduga mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram yang ditujukan untuk Kampung Bahari yang terkenal sebagai Kampung Narkoba di Jakarta. ANTARA
Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.


Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

1 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.


Temuan Fosil, Ular Raksasa Vasuki Indicus Saingi Ukuran Titanoboa

3 hari lalu

Ilustrasi ular dari keluarga MadtsoiidaeNewscientist.com/dimodifikasi dari nixillustration.com
Temuan Fosil, Ular Raksasa Vasuki Indicus Saingi Ukuran Titanoboa

Para penelitinya memperkirakan kalau ular tersebut dahulunya memiliki panjang hingga 15 meter.


5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

4 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami


Pemilu India Dimulai, Narendra Modi Incar Masa Jabatan Ketiga yang Bersejarah

7 hari lalu

Seorang pria memberikan suaranya di tempat pemungutan suara di desa Nongriat, selama tahap pertama pemilu, di Shillong di negara bagian Meghalaya, India, 19 April 2024. REUTERS/Adnan Abidi
Pemilu India Dimulai, Narendra Modi Incar Masa Jabatan Ketiga yang Bersejarah

Jika menang, Narendra Modi akan menjadi perdana menteri kedua yang terpilih tiga kali berturut-turut, setelah Jawaharlal Nehru.


Rumah Aktor Bollywood Salman Khan Diberondong Peluru Gangster, Sebelumnya Terima Ancaman Pembunuhan

7 hari lalu

Salman Khan. AP
Rumah Aktor Bollywood Salman Khan Diberondong Peluru Gangster, Sebelumnya Terima Ancaman Pembunuhan

Dua lelaki memberondong rumah aktor India Salman Khan di daerah Mumbai Bandra, belum lama ini. Bintang Bollywood ini pernah dapat ancaman pembunuhan.


Vivo T3x 5G Resmi Diluncurkan di India, Ini Spesifikasinya

8 hari lalu

vivo ekspansi bisnis ke 6 negara Eropa.
Vivo T3x 5G Resmi Diluncurkan di India, Ini Spesifikasinya

Vivo T3x 5G ditenagai chipset Qualcomm Snapdragon 6 Gen 1.


Respons Joe Biden, Rusia, dan Cina Pasca Serangan Iran ke Israel

10 hari lalu

Sistem anti-rudal beroperasi setelah Iran meluncurkan drone dan rudal ke arah Israel, seperti yang terlihat dari Ashkelon, Israel 14 April 2024. REUTERS/Amir Cohen
Respons Joe Biden, Rusia, dan Cina Pasca Serangan Iran ke Israel

Serangan Iran yang diluncurkan ke Israel menuai respons dari berbagai pihak termasuk Presiden AS Joe Biden, Rusia, dan Cina.


Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

10 hari lalu

Truong My Lan. Istimewa
Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.


Film Jallianwala Bagh tentang Pembantaian Amritsar 105 Tahun Lalu, Ini Sinopsis dan Pemerannya

12 hari lalu

Sejumlah burung dara berterbangan di dekat patung Mahatma Gandhi saat perayaan ulang tahunnya ke-144 di Amritsar, India (2/10). AP/Sanjeev Syal
Film Jallianwala Bagh tentang Pembantaian Amritsar 105 Tahun Lalu, Ini Sinopsis dan Pemerannya

Hari ini 13 April 1919 terjadi pembantaian di Amritsar, India. Peristiwa tersebut diabadikan dalam film Jallianwala Bagh, Berikut sinopsis dan pemerannya.