Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Kamboja Tangkap Guru SD Karena Hina Raja

image-gnews
Raja Kamboja Norodom Sihamoni mendesak para senator untuk melindungi keadilan dan HAM seluruh rakyat. [VOA}
Raja Kamboja Norodom Sihamoni mendesak para senator untuk melindungi keadilan dan HAM seluruh rakyat. [VOA}
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi Kamboja menahan seorang guru sekolah dasar berusia 50 tahun karena dituduh menghina raja. Ini merupakan penahanan pertama di bawah undang-undang lèse-majesté yang berisi pasal penghinaan kerajaan.

Kepolisian provinsi Kampong Thom menangkap Kheang Navy, seorang guru sekolah dasar berusia 50 tahun, karena komentar Facebook-nya yang diduga menuduh raja Kamboja dan anggota keluarga kerajaan lainnya berkolusi dengan pemerintah untuk melarang Partai Penyelamatan Nasional Kamboja (CNRP), partai politik oposisi utama, seperti dikutip Reuters, 14 Mei 2018.

Baca: Akhir The Phnom Penh Post, Bencana bagi Kebebasan Pers Kamboja

Raja Kamboja Norodom Sihamoni membaca dokumen ketika dia menghadiri pertemuan senat di Phnom Penh, Kamboja, 23 April 2018. REUTERS

Di bawah undang-undang, yang disahkan pada Februari lalu, dia terancam satu hingga lima tahun penjara dan denda hingga US$ 2500 atau 34 juta rupiah (kurs Rp. 13.991).

"Dia menulis komentar pada 12 Mei pagi hari dan kami menangkapnya pada pukul 5 sore," ujar Nhem Chunly, Kepala Kepolisian Distrik Stung Sen.

Undang-undang yang dikecam oleh PBB dan puluhan kelompok hak asasi manusia, yang memperbolehkan jaksa untuk mengajukan tuntutan terhadap siapa pun yang diduga menghina anggota keluarga kerajaan. 

Penangkapan ini menandai penangkapan pertama sejak undang-undang ini mulai diberlakukan pada 5 Maret. Klausul dalam lèse-majesté berdasarkan pasal 437 menyebut segala penghinaan baik berupa kata, gestur, tulisan, gambar, dan media apapun, terhadap raja dan keluarganya, akan dikenakan penjara maksimal lima tahun dan denda US$ 2500 atau sekitar 34 juta rupiah.


"Ketentuan lèse-majesté tidak sesuai dengan kewajiban Kamboja di bawah hukum hak asasi manusia internasional, karena mereka mengkriminalisasi pelaksanaan kebebasan berbicara yang sah," kata Rhona Smith, Pelapor Khusus PBB untuk hak asasi manusia di Kamboja dan David Kaye, Pelapor Khusus PBB untuk kebebasan berpendapat.

Baca: Bertemu Senat, Raja Kamboja: Lindungi Keadilan dan HAM Rakyat

Mahkamah Agung Kamboja membubarkan CNRP pada bulan November, dan keputusan ini disebut kelompok hak asasi manusia sebagai lonceng kematian bagi demokrasi di negara tersebut. Partai Rakyat Kamboja (CPP) yang dipimpin oleh Perdana Menteri Hun Sen diperkirakan akan mendominasi pemilihan nasional pada 29 Juli mendatang.

PM Kamboja, Hun Sen bereaksi atas pertanyaan jurnalis saat dia berjaalan dengan PM Australia Malcolm Turnbull di sela-sela KTT Asean--Australia, 16 Maret 2018. Reuters

Baca: Indonesia Diharapkan Bantu Atasi Demokrasi Lumpuh di Kamboja

Negara tetangga Thailand juga menggunakan undang-undang serupa untuk menghapus perbedaan politik, dan kelompok-kelompok hak asasi manusia khawatir bahwa hal yang sama bisa terjadi di Kamboja.

Di Thailand, lebih dari 100 kasus lèse-majesté telah diajukan sejak junta militer, yang dipimpin oleh Jenderal Prayuth Chan-ocha, mengambil alih kekuasaan dalam kudeta 2014. Mereka yang diadili rata-rata divonis 15 tahun penjara

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

1 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

DP seorang anak wanita berusia 15 tahun menjadi korban dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku diduga pemilik sebuah BAR.


Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

2 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

Dalam proses pemeriksaan, Galih Loss disebut membuat konten ujaran kebencian hingga penodaan agama di akun TikTok untuk mencari endorse.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

2 hari lalu

Ilustrasi sabu. Reuters
Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.


Polisi Diduga Konsumsi Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Gagal Mengawasi Anggotanya

3 hari lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Polisi Diduga Konsumsi Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Gagal Mengawasi Anggotanya

Kompolnas menilai atasan langsung dari anggota polisi yang ditangkap karena konsumsi narkoba harus turut diperiksa karena gagal mengawasi anak buahnya


Dua dari 5 Polisi Pesta Narkoba di Depok Adalah Kakak Beradik, Mantan Ketua Karang Taruna

3 hari lalu

Kondisi rumah polisi yang gelar pesta narkoba jenis sabu di Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Dua dari 5 Polisi Pesta Narkoba di Depok Adalah Kakak Beradik, Mantan Ketua Karang Taruna

Ketua RW kaget ada penangkapan warganya yang kedapatan pesta narkoba, apalagi anak tokoh masyarakat di wilayahnya.


5 Polisi Pesta Narkoba di Depok Terancam Hukuman Pemecatan Bila Terbukti Bersalah

4 hari lalu

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Total tersangka berjumlah 5 orang, berinisial RPAV Kurir, WN Portugal, FMGS penerima, WN Portugal, AM penerima, LS penerima, NK Kurir, dan total barang bukti, kokain cair 2.598,9 Mili Liter atau 2.673,8 Gram, sabu 1.057 Gram atau 1.02 Kg, serbuk MDMA 1.503 Gram atau 1.50 Kg, TEMPO/Martin Yogi Pardamean
5 Polisi Pesta Narkoba di Depok Terancam Hukuman Pemecatan Bila Terbukti Bersalah

Lima polisi pesta narkoba ditangkap di Depok. Mereka dari kesatuan narkoba Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur


Pengacara Firli Bahuri Nilai Tak Ada Alasan Subjektif Kliennya Harus Ditahan Polisi

4 hari lalu

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri tiba di Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjut kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Jumat 19 Januari 2024. ANTARA/Laily Rahmawaty)
Pengacara Firli Bahuri Nilai Tak Ada Alasan Subjektif Kliennya Harus Ditahan Polisi

Kuasa hukum bekas Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengatakan tak ada alasan subjektif kliennya ditahan kepolisian dalam kasus dugaan pemerasan


5 Polisi Ditresnarkoba Ditangkap saat Pakai Sabu, Polda Metro Jaya Janji Akan Ungkap dan Proses Pelaku

4 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
5 Polisi Ditresnarkoba Ditangkap saat Pakai Sabu, Polda Metro Jaya Janji Akan Ungkap dan Proses Pelaku

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan personelnya memakai sabu. Berjanji memproses dengan tegas.


Polisi Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Gedung MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024

4 hari lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat. Untuk diketahui, pasangan capres-cawapres Pilpres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengajukan gugatan ke MK. TEMPO/Subekti.
Polisi Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Gedung MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024

Rekayasa lalu lintas di sekitar gedung MK berlangsung situasional bergantung kondisi pendemo.