TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri atau Kemenlu membutuhkan bantuan pemerintah daerah dan otoritas berwenang Indonesia lainnya dalam menangani setiap permasalahan TKI. Pasalnya, banyak permasalahan TKI terjadi sejak sebelum keberangkatan TKI tersebut.
Baca: TKI Bermasalah Capai 1,8 Juta Orang
Judha Nugraha, Kepala Subdirektorat Kelembagaan dan Diplomasi Perlindungan WNI dan BHI, Kementerian Luar Negeri, mengakui mendapat keluhan dari sejumlah TKI bahwa bekerja ke luar negeri sesuai dengan prosedur merepotkan, susah, lama, dan mahal. Jadi, untuk mengatasi keluhan ini, perubahan tata kelola menjadi lebih baik adalah tanggung jawab semua pihak.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri, kami membutuhkan bantuan otoritas lain di Indonesia. Kami ingin satu visi dalam menangani hal ini. Semua tahapan proses sebelum TKI berangkat sampai kepulangan TKI, pemerintah daerah dilibatkan. Tugas negara pula memberikan pelatihan bagi WNI yang mau bekerja ke luar negeri,” kata Judha, dalam acara bimbingan teknis penanganan permasalahan WNI di luar negeri, Bandung, Jawa Barat, Minggu, 6 Mei 2018.
Judha Nugraha, Kepala Subdirektorat Kelembagaan dan Diplomasi Perlindungan WNI dan BHI, Kementerian Luar Negeri, sedang memberikan pemaparan dalam acara pelatihan bimbingan teknis penanganan permasalahan WNI di luar negeri, Bandung, Jawa Barat, Minggu, 6 Mei 2018. Sumber: TEMPO/Suci Sekar
Menurut Judha, dalam menangani kasus TKI bermasalah, Kemenlu membutuhkan kejelasan data, mulai siapa pelapornya, nomor KTP TKI, hingga data paspor TKI, termasuk siapa yang memberangkatkan TKI tersebut. Semakin lengkap data TKI, semakin cepat proses penanganan kasus.
Baca: Kekerasan TKI Marak, Migrant Care: Aturan Pengiriman Longgar
Bukan hanya itu, Kemenlu tidak sedikit pula menerima laporan "sampah". Misalnya, saat terjadi kecelakaan pesawat MH370, di antara telepon yang masuk malah mengajak kenalan atau sekadar mengecek nomor telepon yang disebar KBRI. Indonesia telah menerbitkan aturan mengenai TKI dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.