Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Selamatkan TKI Bermasalah, Kemenlu Tak Bisa Sendiri

Reporter

image-gnews
Ilustrasi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Ilustrasi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri atau Kemenlu membutuhkan bantuan pemerintah daerah dan otoritas berwenang Indonesia lainnya dalam menangani setiap permasalahan TKI. Pasalnya, banyak permasalahan TKI terjadi sejak sebelum keberangkatan TKI tersebut.

Baca: TKI Bermasalah Capai 1,8 Juta Orang 

Judha Nugraha, Kepala Subdirektorat Kelembagaan dan Diplomasi Perlindungan WNI dan BHI, Kementerian Luar Negeri, mengakui mendapat keluhan dari sejumlah TKI bahwa bekerja ke luar negeri sesuai dengan prosedur merepotkan, susah, lama, dan mahal. Jadi, untuk mengatasi keluhan ini, perubahan tata kelola menjadi lebih baik adalah tanggung jawab semua pihak.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri, kami membutuhkan bantuan otoritas lain di Indonesia. Kami ingin satu visi dalam menangani hal ini. Semua tahapan proses sebelum TKI berangkat sampai kepulangan TKI, pemerintah daerah dilibatkan. Tugas negara pula memberikan pelatihan bagi WNI yang mau bekerja ke luar negeri,” kata Judha, dalam acara bimbingan teknis penanganan permasalahan WNI di luar negeri, Bandung, Jawa Barat, Minggu, 6 Mei 2018.

Judha Nugraha, Kepala Subdirektorat Kelembagaan dan Diplomasi Perlindungan WNI dan BHI, Kementerian Luar Negeri, sedang memberikan pemaparan dalam acara pelatihan bimbingan teknis penanganan permasalahan WNI di luar negeri, Bandung, Jawa Barat, Minggu, 6 Mei 2018. Sumber: TEMPO/Suci Sekar  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Judha, dalam menangani kasus TKI bermasalah, Kemenlu membutuhkan kejelasan data, mulai siapa pelapornya, nomor KTP TKI, hingga data paspor TKI, termasuk siapa yang memberangkatkan TKI tersebut. Semakin lengkap data TKI, semakin cepat proses penanganan kasus.

Baca: Kekerasan TKI Marak, Migrant Care: Aturan Pengiriman Longgar 

Bukan hanya itu, Kemenlu tidak sedikit pula menerima laporan "sampah". Misalnya, saat terjadi kecelakaan pesawat MH370, di antara telepon yang masuk malah mengajak kenalan atau sekadar mengecek nomor telepon yang disebar KBRI. Indonesia telah menerbitkan aturan mengenai TKI  dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

7 hari lalu

Suasana BNP2TKI di Terminal 4, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, 1 Oktober 2014. Penutupan ini sesuai dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Unit kerja presiden bidang pengawasan dan Pengendalian pembangunan (UKP4). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.


Alasan Kemenlu Imbau WNI Tunda Rencana Perjalanan ke Iran dan Israel

11 hari lalu

Gedung Kementerian Luar Negeri. Dok. Kemenlu
Alasan Kemenlu Imbau WNI Tunda Rencana Perjalanan ke Iran dan Israel

Kemenlu mengimbau WNI yang berencana untuk bepergian ke Iran dan Israel untuk menunda rencana perjalanan. Apa alasannya?


Kementerian Luar Negeri RI Imbau WNI untuk Tunda Perjalanan ke Iran atau Israel

12 hari lalu

Ilustrasi Paspor. TEMPO/Fardi Bestari
Kementerian Luar Negeri RI Imbau WNI untuk Tunda Perjalanan ke Iran atau Israel

Kementerian Luar Negeri RI mengimbau warga negara Indonesia (WNI) untuk menunda perjalanan ke Iran maupun Israel jika tidak mendesak.


Terungkap Modus Dugaan Jual Beli Surat Suara di Malaysia, Ini Respons Bawaslu-KPU

58 hari lalu

Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menandatangani surat suara pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di TPS 002, Desa Mesjid, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, Kamis 2 Februari 2024. Lembaga penyelenggara Pemilu Provinsi Aceh telah menetapkan 18 TPS di sembilan kabupaten/kota untuk melaksanakan PSU karena ditemukan pelanggaran pada pemungutan suara 14 Februari lalu. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Terungkap Modus Dugaan Jual Beli Surat Suara di Malaysia, Ini Respons Bawaslu-KPU

Migrant Care mengungkap modus dugaan jual beli surat suara di Malaysia. Harga per satu surat suara dihargai sekitar Rp 90 ribu-120 ribu.


KPU, Bawaslu, Kemenlu Bahas Kasus Dugaan Jual Beli Surat Suara di Malaysia

59 hari lalu

Warga menggunakan hak pilihnya saat mengikuti pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 2, Kelurahan Minasa Upa, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu 24 Februari 2024. KPU Kota Makassar menggelar PSU di delapan TPS untuk pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) dan dua TPS untuk Pilpres dan pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) atas rekomendasi Bawaslu setelah ditemukan adanya warga yang menggunakan hak suaranya namun tidak terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). ANTARA FOTO/Arnas Padda
KPU, Bawaslu, Kemenlu Bahas Kasus Dugaan Jual Beli Surat Suara di Malaysia

Dalam rapat itu, KPU juga membahas rencana pemungutan suara ulang atau PSU di Kuala Lumpur.


Departemen Imigrasi Malaysia Tangkap 130 WNI Tak Berdokumen

19 Februari 2024

 Kapal pengangkut TKI ilegal yang karam di perairan Johor Bahru, Malaysia, Rabu (15/12). (ANTARA/HO-MRSC Johor Bahru)
Departemen Imigrasi Malaysia Tangkap 130 WNI Tak Berdokumen

Kementerian Luar Negeri mengatakan KBRI belum menerima notifikasi kekonsuleran tentang penangkapan 130 WNI di Selangor, Malaysia.


KPK Periksa Anggota DPR Ribka Tjiptaning terkait Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI

2 Februari 2024

Anggota DPR RI, Ribka Tjiptaning P, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024. Ribka Tjiptaning, diperiksa sebagai saksi didalami kaitan mitra kerja antara Komisi IX DPR RI dengan Kemenaker untuk tersangka mantan Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI, Reyna Usman, dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja RI Tahun 2012, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.17,6 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Anggota DPR Ribka Tjiptaning terkait Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan anggota DPR Ribka Tjiptaning diperiksa sebagai saksi.


Migrant Care: Ada WNI Pulang Kampung Masih Terdaftar DPT Johor Bahru

2 Februari 2024

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Migrant Care: Ada WNI Pulang Kampung Masih Terdaftar DPT Johor Bahru

Migrant Care menyatakan menemukan fakta menakjubkan tentang DPT ganda. Ada pekerja migran yang sudah kembali ke Indonesia masih terdaftar dalam DPT.


KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI, 2 di Antaranya Pejabat Kemnaker

25 Januari 2024

Mantan Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI, Reyna Usman dan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kementerian Ketenagakerjaan Kemenaker, I Nyoman Darmanta, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 Januari 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka Reyna Usman dan I Nyomaan Darmanta dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja RI Tahun 2012, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.17,6 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI, 2 di Antaranya Pejabat Kemnaker

Dua pejabat Kemnaker, Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 25 Januari 2024, di Rutan KPK.


Jokowi Terima Lawatan Presiden Tanzania di Istana Bogor

25 Januari 2024

Presiden RI, Joko Widodo, menghadiri serah terima pesawat Super Hercules C-130J baru, di Terminal Selatan, Pangkalan Udara TNI AU, Halim Perdankusumah, Jakarta, Rabu, 24 Januari 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Jokowi Terima Lawatan Presiden Tanzania di Istana Bogor

Ini merupakan kunjungan balasan atas anjangsana Jokowi ke Tanzania tahun lalu.