TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pembangunan Wanita, Keluarga dan Masyarakat Malaysia menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku yang terlibat dalam kematian seorang TKW asal Indonesia.
Menteri Datuk Seri Rohani Abdul Karim mengatakan keadilan harus diberikan kepada Adelina Lisao, 26 tahun, yang meninggal menyusul dugaan penyiksaan terus menerus oleh majikannya.
Menurutnya, kejadian tersebut sebagai tindakan tidak manusiawi, tidak etis dan bertentangan dengan norma. Rohani mengatakan bahwa pemerintah tidak memiliki toleransi terhadap tindakan tersebut.
Baca: Polisi Malaysia Segera Rampungkan Investigasi TKW Adelina Tewas
Tenaga kerja wanita asal Nusa Tenggara Timur, Adelina Lisao, sedang tidur di lokasi garasi di rumah majikan di Malaysia di sebelah anjing piaran. MalayOnline.
"Ini adalah insiden sangat serius yang harus ditangani untuk mencegah kekambuhan di masa depan. Saya mengucapkan belasungkawa dan simpati kepada keluarga Adelina," katanya, seperti yang dilansir Malay Mail Online, Selasa, 13 Februari 2018.
Rohani mengatakan Malaysia adalah negara berdaulat, yang menghormati hak asasi manusia. Dia menambahkan bahwa konstitusi negara menjamin hak semua orang, termasuk orang asing. Rohani juga meminta pihak berwenang melakukan pengecekan terhadap perusahaan perekrutan dan agen perencana guna memastikan tidak ada pelecehan yang terjadi.
"Kami, di Kementerian, akan bekerja sama dengan pihak manapun. Saya juga berharap orang-orang di sekitar akan membantu jika mereka menduga ada kasus pelecehan yang terjadi di lingkungan mereka," tambahnya.Sejumlah tenaga kerja wanita asal Indonesia antre menunggu pendataan tenaga kerja legal di Putrajaya, Malaysia (6/8). REUTERS/Bazuki Muhammad
Media Malaysia, New Straits Times, dalam beritanya menulis, Adelina ditemukan dalam kondisi mengenaskan pada Sabtu, oleh seorang ajudan anggota parlemen di Bukit Martajam, Penang Malaysia. Dia meninggal pada Minggu, pukul 4.45 saat dirawat di Rumah Sakit Bukit Mertajam.
Ketika ditemukan di rumah majikannya di Taman Kota Permai, Bukit Mertajam, dia mengalami luka parah di kepala dan wajah serta terdapat luka di tangan dan kakinya yang telah infeksi. Kasus tersebut diselidiki berdasarkan berdasarkan pasal 302 KUHP untuk kasus pembunuhan.
Baca: Kisah Pilu TKW Sekarat di Samping Anjing Majikan di Malaysia
Sampai saat ini, tiga majikannya telah ditahan. Mereka adalah seorang wanita berusia 60 tahun dan kedua anaknya, yang berusia 36 tahun dan 39 tahun. Sementara itu, Rohani mengatakan bahwa Kementerian akan terus menerapkan langkah-langkah untuk membantu pelayan rumah tangga, terutama perempuan di Malaysia.