Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Malaysia Janji Menindak Pembunuh Adelina

Reporter

image-gnews
Tenaga kerja wanita asal Nusa Tenggara Timur, Adelina Lisao, sedang tidur di lokasi garasi di rumah majikan di Malaysia di sebelah anjing piaran. MalayOnline.
Tenaga kerja wanita asal Nusa Tenggara Timur, Adelina Lisao, sedang tidur di lokasi garasi di rumah majikan di Malaysia di sebelah anjing piaran. MalayOnline.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pembangunan Wanita, Keluarga dan Masyarakat Malaysia menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku yang terlibat dalam kematian seorang TKW asal Indonesia.

Menteri Datuk Seri Rohani Abdul Karim mengatakan keadilan harus diberikan kepada Adelina Lisao, 26 tahun, yang meninggal menyusul dugaan penyiksaan terus menerus oleh majikannya.

Menurutnya, kejadian tersebut sebagai tindakan tidak manusiawi, tidak etis dan bertentangan dengan norma. Rohani mengatakan bahwa pemerintah tidak memiliki toleransi terhadap tindakan tersebut.

Baca: Polisi Malaysia Segera Rampungkan Investigasi TKW Adelina Tewas

Tenaga kerja wanita asal Nusa Tenggara Timur, Adelina Lisao, sedang tidur di lokasi garasi di rumah majikan di Malaysia di sebelah anjing piaran. MalayOnline.

"Ini adalah insiden sangat serius yang harus ditangani untuk mencegah kekambuhan di masa depan. Saya mengucapkan belasungkawa dan simpati kepada keluarga Adelina," katanya, seperti yang dilansir Malay Mail Online, Selasa, 13 Februari 2018.

Rohani mengatakan Malaysia adalah negara berdaulat, yang menghormati hak asasi manusia. Dia menambahkan bahwa konstitusi negara menjamin hak semua orang, termasuk orang asing. Rohani juga meminta pihak berwenang melakukan pengecekan terhadap perusahaan perekrutan dan agen perencana guna memastikan tidak ada pelecehan yang terjadi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kami, di Kementerian, akan bekerja sama dengan pihak manapun. Saya juga berharap orang-orang di sekitar akan membantu jika mereka menduga ada kasus pelecehan yang terjadi di lingkungan mereka," tambahnya.Sejumlah tenaga kerja wanita asal Indonesia antre menunggu pendataan tenaga kerja legal di Putrajaya, Malaysia (6/8). REUTERS/Bazuki Muhammad

Media Malaysia, New Straits Times, dalam beritanya menulis, Adelina ditemukan dalam kondisi mengenaskan pada Sabtu, oleh seorang ajudan anggota parlemen di Bukit Martajam, Penang Malaysia. Dia meninggal pada Minggu, pukul 4.45 saat dirawat di Rumah Sakit Bukit Mertajam.

Ketika ditemukan di rumah majikannya di Taman Kota Permai, Bukit Mertajam, dia mengalami luka parah di kepala dan wajah serta terdapat luka di tangan dan kakinya yang telah infeksi. Kasus tersebut diselidiki berdasarkan berdasarkan pasal 302 KUHP untuk kasus pembunuhan.

Baca: Kisah Pilu TKW Sekarat di Samping Anjing Majikan di Malaysia

Sampai saat ini, tiga majikannya telah ditahan. Mereka adalah seorang wanita berusia 60 tahun dan kedua anaknya, yang berusia 36 tahun dan 39 tahun. Sementara itu, Rohani mengatakan bahwa Kementerian akan terus menerapkan langkah-langkah untuk membantu pelayan rumah tangga, terutama perempuan di Malaysia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kapten Kapal Asing yang Ditangkap KKP Bantah Curi Pasir Laut di Batam

1 hari lalu

Para ABK kapal Yang Cheng 6  yang dihadiri dalam konferensi pers penangkapan dua kapal asing pengeruk pasir laut yang diduga melakukan aktivitas di perairan Batam, Kamis, 10 Oktober 2024. Foto: TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Kapten Kapal Asing yang Ditangkap KKP Bantah Curi Pasir Laut di Batam

Kapten kapal MV Yang Cheng 6 mengaku menyedot pasir laut dari perairan Malaysia, bukan di Indonesia


Terpopuler: Daftar Menteri Jokowi yang Dikabarkan Lanjut di Kabinet Prabowo, Manoj Punjabi Jadi Direktur Utama Net TV

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo bersama Mentri ESDM Bahlil Lahadalia saat menghadiri Malam Penganugerahan Penghargaan Subroto Peringatan Hari Jadi Pertambangan dan Energi di Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2024. TEMPO/Muhammad Rizki Yusrial
Terpopuler: Daftar Menteri Jokowi yang Dikabarkan Lanjut di Kabinet Prabowo, Manoj Punjabi Jadi Direktur Utama Net TV

Pergantian pemerintahan dari Presiden Jokowi ke Presiden Terpilih Prabowo Subianto semakin dekat. Sejumlah nama menteri Jokowi dikabarkan masih ada.


Menteri Kelautan Pergoki Pencurian Pasir Laut oleh Kapal Malaysia, Negara Rugi Ratusan Miliar

2 hari lalu

Petugas dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berdiri memantau situasi dari kapal berbendera Malaysia yang diamankan karena diduga melakukan penyedotan pasir ilegal di perairan Batam, Kepulauan Riau, Kamis (10/10/2024). ANTARA/Harianto
Menteri Kelautan Pergoki Pencurian Pasir Laut oleh Kapal Malaysia, Negara Rugi Ratusan Miliar

Pencurian pasir laut yang dilakukan dua kapal Malaysia di perairan Kepulauan Riau telah merugikan negara lebih dari Rp223 miliar


Kuliah Umum Program Studi Produksi Media Bahas Sinema Malaysia

2 hari lalu

Dr. Fikri Hakim Jermadi saat memaparkan materi Dari Preman ke Prajurit: Kemaskulinan dalam Sinema Malaysia Foto: Rachma Tri Widuri
Kuliah Umum Program Studi Produksi Media Bahas Sinema Malaysia

Program Studi Produksi Media menggelar kuliah umum yang dihadiri oleh 3 angkatan, yaitu angkatan 2022, 2023, dan 2024.


Kronologi Penangkapan Kapal Asing Sedot Pasir Laut di Batam, Pasir Dibawa ke Singapura

2 hari lalu

Kapal asing yang mencuri pasir di perairan Batam. Tempo/Yogi Eka Syahputra
Kronologi Penangkapan Kapal Asing Sedot Pasir Laut di Batam, Pasir Dibawa ke Singapura

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal keruk (dradger) pasir laut di Perairan Pulau Batam, Provinsi Kepulauan Riau.


Pengadilan Malaysia Ubah Hukuman Mati Pembunuh Altantuya Shaariibuu Jadi 40 Tahun Penjara

3 hari lalu

PM Malaysia, Mahathir Mohamad (kiri), Altantuya Shaariibuu (tengah), dan bekas PM Najib Razak (kanan). Bulletinmedia.blogspot
Pengadilan Malaysia Ubah Hukuman Mati Pembunuh Altantuya Shaariibuu Jadi 40 Tahun Penjara

Ayah mendiang Altantuya Shaariibuu mendukung upaya terpidana yang juga mantan polisi Malaysia Azilah Hadri untuk mengurangi hukuman matinya.


Penyelundupan Pekerja Migran dari Batam ke Malaysia Masih Marak, Polda Kepri Ringkus 5 Pelaku

3 hari lalu

Konferensi pers pengungkapan kasus PMI non prosedural di Mapolda Kepri, Rabu, 9 Oktober 2024. Foto Humas Polda Kepri
Penyelundupan Pekerja Migran dari Batam ke Malaysia Masih Marak, Polda Kepri Ringkus 5 Pelaku

Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural.


Malaysia Jadi Penyumbang Terbesar Wisman di Indonesia Periode Januari - Agustus 2024

5 hari lalu

Ilustrasi wisatawa asing. Dok. Kemenparekraf
Malaysia Jadi Penyumbang Terbesar Wisman di Indonesia Periode Januari - Agustus 2024

Beberapa faktor yang mendorong tingginya wisman Malaysia antara lain kedekatan geografis, kesamaan budaya, serta fasilitas pariwisata


FIFA Tolak Rencana Naturalisasi Mats Deijl untuk Timnas Malaysia, Begini Respons FAM

11 hari lalu

Ilustrasi sepak bola. Reuters
FIFA Tolak Rencana Naturalisasi Mats Deijl untuk Timnas Malaysia, Begini Respons FAM

Harapan Federasi Sepak Bola Malaysia (FAM) untuk menaturalisasi salah satu pemain diaspora, Mats Deijl, kandas setelah ditolak FIFA.


Sawit Terkait Deforestasi Dilarang Masuk Eropa Mulai 30 Desember, Ini Langkah Indonesia dan Malaysia

13 hari lalu

Seorang petani kelapa sawit, mendorong gerobak saat panen di perkebunannya di Desa Gunam, Beruak, Kecamatan Parindu, Sanggau, Kalimantan Barat.Sumber foto: Greenpeace
Sawit Terkait Deforestasi Dilarang Masuk Eropa Mulai 30 Desember, Ini Langkah Indonesia dan Malaysia

Peraturan Deforestasi Uni Eropa (EUDR) akan diterapkan mulail 30 Desember 2024, bisa mengancam ekspor sawit Indonesia dan Malaysia