TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Rabi Sephardi, Yitzak Yosef, menolak pengenaan hukuman mati oleh Israel terhadap tahanan politik Palestina. Yosef beralasan ini bisa menimbulkan kemarahan dunia dan membahayakan nyawa warga Yahudi di luar negeri.
Hukuman mati ini juga bisa menimbulkan balasan hukuman sama terhadap warga Yahudi yang membunuh warga Arab.
Baca: Ini Profil 7 Negara Pendukung Israel Soal Status Yerusalem
“Apa manfaatnya? Semua pejabat keamanan mengatakan tidak banyak manfaatnya. Itu sebabnya semua orang cerdas (sage) selalu menolak hukuman mati,” kata Yosef. “Ini bukan soal politik kiri atau kanan. Ini soal pertimbangan yang hati-hati. Orang cerdas dan orang besar mempertimbangkan hal-hal ini.”
Baca: ISIS Kecam Hamas, Israel dan Trump lewat Video Eksekusi
Seperti diberitakan, parlemen Israel, Knesset, meloloskan undang-undang baru yang mengatur soal hukuman mati bagi warga Palestina yang membunuh warga Israel. Sebanyak 52 anggota Knesset memberikan suara dukungan terhadap RUU itu dan 49 menolaknya.
RUU hukuman mati bagi narapidana politik Palestina diusulkan pemimpin partai politik sayap kanan Jewish Home Party, Naftali Bennet.
Menteri Pertahanan Israel Avigdor Lieberman mendukung RUU ini. Sebab, menurut dia, ini akan meningkatkan efek pencegahan bagi Israel.
Melalui siaran televisi, Lieberman, yang merupakan kelahiran Moldovan, menegaskan UU ini nantinya akan menyasar secara khusus warga Palestina yang terlibat penyerangan terhadap warga Israel dan prajurit militer Israel.
Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, mengatakan dia mendukung undang-undang ini. “Siapa yang memegang pisau, membunuh dan tertawa—layak untuk mati. Dia tidak layak untuk hidup,” kata Netanyahu.
Saat pembahasan di Knesset, anggota parlemen Ahmad Tibi bertanya kepada Netanyahu apakah dia mendukung hukuman mati bagi warga Yahudi yang membunuh warga Arab Israel. Saat itu, Netanyahu menjawab,”Secara prinsip, ya.”
Pengacara internasional, Yasser al-Amouri, mengatakan UU yang dibuat Israel mencederai prinsip dasar hukum internasional.
"Konflik antara Palestina dan Israel bukan kriminal, melainkan nasionalisme. Ini artinya Israel tidak akan dapat menghukum mati tahanan Palestina berdasarkan peraturan Konvensi Jenewa Keempat terkait dengan pemberlakuan para tawanan perang," ujar Al-Amouri menegaskan seperti dikutip dari Middle East Monitor, 4 Januari 2018
YNETS | JERUSALEM POST | TIMES OF ISRAEL