Kabar masuknya warga Indonesia dari Gerakan Pemuda Islam (GPI) ke Peshawar, Pakistan, yang ditulis oleh koran lokal provinsi North-Western Frontier (NWFP), Frontier Post.
Kami sedang mencari tahu keberadaan mereka karena mereka tak melapor ke Kedubes, kata Kepala Urusan Informasi, Hubungan Sosial, dan Kebudayaan, Darmansyah Ayin. Ia mengatakan pihak kedutaan bisa mencabut paspor mereka karena. berdasarkan UU No.62/1958.
Dalam UU dikatakan, akan hilang kewarganegaraan Indonesia bila warganegara itu ikut bergabung dengan tentara negara lain jadi kami berhak mencabut pasopr mereka, katanya. (ahmad taufik)