Warga Korea Utara, Ri Jae Nam (kiri depan), Hong Song Nac (kiri belakang) dan Ri Ji Hyun (kanan) terlihat dalam sebuah foto yang dirilis oleh Royal Malaysia Police, 19 Februari 2017. Tiga orang tersebut diduga sebagai aksi pembunuhanan Kim Jong-nam. REUTERS
TEMPO.CO, Kuala Lumpur - Laporan mengungkapkan jati diri salah satu dari empat buronan Interpol yang diduga terlibat pembunuhan Kim Jong-nam, abang tiri pemimpin tertinggi Korea Utara, Kim Jong-un. Menurut The Star dalam laporan pada 22 Maret 2017, tersangka Ri Ji-hyon, 33 tahun ternyata adalah anak eks duta besar Korea Utara untuk Hanoi, Ri Hong, dan pernah tinggal di Vietnam sekitar 10 tahun.
Seorang sumber dalam laporan yang dikutip dari kantor berita Yonhap, itu mengatakan bahwa Ji-hyon bekerja sebagai diplomat pelatih di kedutaan Korea Utara lebih dari setahun dan bekerja sebagai penerjemah.
Dengan kepandaiannya berbahasa Vietnam, Ji-hyon kemudian memanfaatkan tersangka wanita dari Vietnam, Doan Thi Huong dengan rencananya untuk membunuh Jong-nam yang saat itu sedang menunggu penerbangan ke Makau di Bandara Internasional Kuala Lumpur 2 (KLIA2) pada 13 Februari 2017 lalu.
Thi Huong bersama seorang tersangka wanita dari Indonesia, Siti Aisyah didakwa membekap bahan kimia berbahaya, agen saraf VX ke wajah Jong-nam. Keduanya, yang dalam sidang didakwa membunuh Jong-nam, mengklaim tindakan itu dilakukan karena dibayar untuk melakukan adegan dalam program televisi reality show.
Ji-hyon adalah satu dari empat tersangka warga negara Korea Utara yang meninggalkan Malaysia pada hari Jong-nam dibunuh dan diyakini telah kembali ke Pyongyang. Interpol telah mengeluarkan Red Notice untuk mendeteksi dan menangkap para tersangka tersebut.
Polisi Malaysia juga telah meminta bantuan kedutaan Korea Utara untuk mengambil keterangan dua warga Korea Utara dan seorang di antaranya merupakan karyawan perusahaan penerbangan Korea Utara Air Koryo dan seorang lagi adalah diplomat senior yang bekerja di Kantor Kedutaan Besar di Kuala Lumpur.
Bulan lalu, Kepala Polisi Diraja Malaysia Tan Sri Khalid Abu Bakar mengakui polisi bisa mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pegawai Air Koryo Kim Uk-il, tetapi tidak bisa mengambil tindakan yang sama terhadap Sekretaris Kedua Hyon Kwang-song, yang memiliki kekebalan diplomatik.