TEMPO.CO, Kuala Lumpur - Kementerian Dalam Negeri Malaysia membantah terjadi pelanggaran prosedur keamanan yang mengakibatkan pembunuhan Kim Jong-nam, abang tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, di Bandar Udara Internasional Kuala Lumpur pada bulan lalu.
Seperti dilansir Channel NewsAsia, Selasa, 21 Maret 2017, Wakil Menteri Dalam Negeri Nur Jazlan Mohamed mengatakan kepada parlemen pemerintah tidak tahu Kim Jong-nam telah memasuki negara itu. Sebab, pria yang tewas di usia 45 tahun itu menggunakan paspor dengan nama Kim Chol.
Baca: Pesan Dalang Pembunuh Kim Jong-nam ke Siti Aisyah
"Tidak, kami tidak mengabaikan (ini)," kata Nur Jazlan. "Bagaimana bisa kita tahu bahwa dia telah masuk menggunakan nama yang berbeda,” ujarnya pada Senin malam lalu.
Bantahan ini dijawab oleh anggota parlemen dari kelompok oposisi Tian Chua, "Apakah Anda mengharapkan agen asing menggunakan nama mereka sendiri atau 007?"
Baca: Takut Dibunuh, Istri dan Tiga Anak Kim Jong-nam Bersembunyi
Polisi Malaysia kini tengah memburu tujuh warga Korea Utara sehubungan dengan pembunuhan Kim Jong-nam pada 13 Februari. Polisi Malaysia menyebut empat terduga itu telah kembali ke Pyongyang, sedangkan tiga lainnya diyakini bersembunyi di Kedutaan Korea Utara di Kuala Lumpur.
Kepala Kepolisian Malaysia Khalid Abu Bakar mengatakan polisi akan membawa tersangka Korea Utara untuk ditanyai, termasuk "orang penting". Namun dia menolak menyebut siapa orang tersebut.
CHANNEL NEWSASIA | SITA PLANASARI AQUADINI
Video Terkait:
Aksi Siti Aisyah: Tiga Manuver Intelijen yang Tak Kalah Mendebarkan