Dua WNI Dibebaskan dari Hukuman Mati di Arab Saudi

Reporter

Kamis, 16 Maret 2017 19:18 WIB

Ilustrasi hukum pancung TKI. TEMPO/Amston Probel

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah membebaskan dua orang warga negara Indonesia atau WNI dari jeratan hukuman mati di Arab Saudi dalam sepekan ini. Menurut Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, upaya pembebasan dilakukan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Riyadh.

Tim perlindungan WNI KJRI Jeddah membebaskan Masamah binti Raswa Sanusi dari ancaman hukuman mati di pengadilan Tabuk yang berjarak sekitar 1.000 kilometer dari Jeddah pada Pada 13 Maret 2017. WNI asal Cirebon ini dituntut hukuman mati karena tuduhan melakukan pembunuhan terhadap anak majikan berumur 11 tahun pada 2009.

Baca juga: KBRI Riyadh Bebaskan Seorang WNI dari Ancaman Hukuman Mati

“Vonis akhir seharusnya dibacakan dalam persidangan yang digelar 13 Maret lalu. Namun, hakim memutuskan menunda guna mendengarkan kembali kesaksian para saksi,” ujar Iqbal dalam pesan tertulisnya, Kamis, 16 Maret 2017.

Saat pengadilan menunda pembacaan putusan, tim perlindungan WNI memanfaatkan situasi dengan melakukan pendekatan terhadap ayah korban untuk memaafkan Masamah. Ternyata, upaya tersebut membuahkan hasil.

Orang tua korban memberikan pernyataan di depan hakim bahwa dirinya memaafkan Masamah tanpa syarat dan tanpa permintaan maaf sekalipun. Saat ini Musammah sedang dalam proses pemulangannya oleh KJRI Jeddah.

Baca juga: WNI Suami-Istri Lolos dari Hukuman Mati di Arab Saudi

“Dalam kasus hukuman mati qishas yang bisa memaafkan hanya ahli waris korban. Kami harus persisten mengetuk hati ayah korban. Itulah yang kami lakukan sekian lama. Alhamdulillah ada hasilnya,” ujar pejabat konsuler KJRI Jeddah, Rahmat Aming. Bersama Atase Hukum KBRI Riyadh, Muhibuddin, Rahmat yang ditugaskan menangani kasus Masamahi.

Di pengadilan Dammam yang berjarak 450 km dari Riyadh, seorang WNI bernama Mimin binti Samtari juga dibebaskan dari hukuman mati dan dipulangkan ke Indonesia pada tanggal 14 Maret lalu. Setelah persidangan, Mimin tiba di Jakarta keesokan harinya.

Baca juga: Bunuh Istri Majikan, TKI Dieksekusi Mati di Arab Saudi

Iqbal menuturkan Mimin dituduh melakukan sihir terhadap majikan. Atas tuduhan tersebut, Mimin ditahan sejak Maret 2012. Untuk membebaskan Mimin, KBRI menugaskan pengacara Abdullah Al Aqsa di Dammam untuk memberikan pendampingan hukum. Setelah upaya selama lima tahun, Pengadilan Dammam akhirnya membebaskan Mimin, baik untuk tuntutan hak khusus maupun hak umum.

"Ini adalah hasil upaya panjang Tim KBRI dan pengacara. Sejak awal kami memiliki keyakinan bahwa Mimin tidak bersalah,” ujar Mihibbuddin, Atase Hukum KBRI Riyadh dan anggota Tim Perlindungan WNI KBRI Riyadh.

Meskipun Mimin sudah dibebaskan, KBRI berencana akan mengajukan gugatan kompensasi kepada penuntut karena telah menyebabkan Mimin mendekam di penjara selama lima tahun tanpa bukti yang kuat.

Meski Masamah dan Mimin telah bebas, masih ada 19 WNI terancam hukuman mati di Arab Saudi. Sebanyak 14 orang ditahan dengan tuduhan pembunuhan, empat orang karena perzinahan, dan seorang terlibat sihir.

LARISSA HUDA

Berita terkait

Menlu AS Kunjungi Arab Saudi, Bahas Gaza dan Normalisasi Hubungan dengan Israel

5 jam lalu

Menlu AS Kunjungi Arab Saudi, Bahas Gaza dan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken berkunjung ke Arab Saudi untuk membahas situasi di Gaza dan normalisasi hubungan Israel-Saudi.

Baca Selengkapnya

Mengintip Liburan Mewah di Laut Merah ala Cristiano Ronaldo

8 jam lalu

Mengintip Liburan Mewah di Laut Merah ala Cristiano Ronaldo

Ronaldo memotret Laut Merah dan menandai kunjungannya ke The St. Regis Resort Red Sea, sebuah properti mewah yang menjadi perhatian.

Baca Selengkapnya

Otoritas di Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat Tak Percaya Israel Gunakan Senjata dengan Benar

1 hari lalu

Otoritas di Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat Tak Percaya Israel Gunakan Senjata dengan Benar

Biro-biro di Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat tidak percaya Israel gunakan senjata dari Washington tanpa melanggar hukum internasional

Baca Selengkapnya

Rusia Akan Balas Jika Aset-asetnya Disita Amerika Serikat

1 hari lalu

Rusia Akan Balas Jika Aset-asetnya Disita Amerika Serikat

Kementerian Luar Negeri Rusia mengancam negara-negara Barat akan mendapat balasan tegas jika aset-aset Rusia yang dibekukan, disita

Baca Selengkapnya

WNI Selamat dalam Gempa Taiwan

2 hari lalu

WNI Selamat dalam Gempa Taiwan

Taiwan kembali diguncang gempa bumi sampai dua kali pada Sabtu, 26 April 2024. Tidak ada WNI yang menjadi korban dalam musibah ini

Baca Selengkapnya

IOM Dapat Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

2 hari lalu

IOM Dapat Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

IOM merupakan organisasi internasional pertama yang menerima Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

Baca Selengkapnya

23 Individu Dapat Penghargaan Hassan Wirajuda Pelindungan WNI Award

2 hari lalu

23 Individu Dapat Penghargaan Hassan Wirajuda Pelindungan WNI Award

Sebanyak 23 individu mendapat Hassan Wirajuda Pelindungan WNI Award karena telah berjasa dalam upaya pelindungan WNI

Baca Selengkapnya

Hasil Piala Asia U-23, Uzbekistan Taklukkan Juara Bertahan Arab Saudi

3 hari lalu

Hasil Piala Asia U-23, Uzbekistan Taklukkan Juara Bertahan Arab Saudi

Uzbekistan akan menjadi lawan Indonesia di semifinal Piala Asia U-23 pada Senin, 29 April 2024.

Baca Selengkapnya

Preview Uzbekistan vs Arab Saudi di Piala Asia U-23, Calon Lawan Timnas Indonesia di Semifinal

3 hari lalu

Preview Uzbekistan vs Arab Saudi di Piala Asia U-23, Calon Lawan Timnas Indonesia di Semifinal

Duel Timnas U-23 Uzbekistan vs Arab Saudi akan tersaji pada babak perempat final Piala Asia U-23 2024 pada Jumat, 26 April 2024.

Baca Selengkapnya

Raja Salman dari Arab Saudi Masuk Rumah Sakit untuk Pemeriksaan Rutin

5 hari lalu

Raja Salman dari Arab Saudi Masuk Rumah Sakit untuk Pemeriksaan Rutin

Raja Salman, 88, terakhir kali dirawat di rumah sakit pada Mei 2022 untuk prosedur kolonoskopi dan tes medis, juga di rumah sakit Jeddah.

Baca Selengkapnya