Foto Warga Negara Indonesia, Siti Aisyah, yang dirilis Polisi Kerajaan Malaysia. Polisi Malaysia telah menahan empat orang yang diduga terkait dengan pembunuhan terhadap Kim Jon-nam. Reuters
TEMPO.CO, Sepang - Siti Aisyah dan Doan Thi Huong dihadapkan ke pengadilan di Malaysia pagi ini, Rabu, 1 Maret 2017, menyusul tudingan pembunuhan terhadap warga Korea Utara, Kim Jong-nam.
Sebelumnya, Jaksa Agung Malaysia Mohamed Apandi Ali mengatakan Siti Aisyah asal Indonesia dan Doan Thi Huong, warga negara Vietnam, akan dituntut hukuman mati jika terbukti melakukan pembunuhan.
Siti Aisyah dan Doan Thi Huong mengaku apa yang mereka lakukan itu bagian dari adegan pembuatan film lucu untuk pertunjukan televisi. Untuk itu, mereka dibayar US$ 90 atau sekitar Rp 1,2 juta.
Ada sejumlah spekulasi yang menyebutkan Korea Utara berada di balik pembunuhan Kim Jong-nam setelah petugas keamanan Malaysia mengatakan pria itu tewas akibat racun VX. Para ahli menuturkan racun VX pasti dibuat sebuah laboratorium milik negara dengan peralatan canggih.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir, menyatakan pengacara Siti Aisyah telah siap membela kliennya dalam persidangan pagi ini. Menurut dia, Indonesia berharap Malaysia menerapkan hukum berdasarkan praduga tak bersalah hingga terbukti bersalah.
"Apakah dia agen atau bukan, mari kita lihat di persidangan," ujar Nasir.