TEMPO.CO, Tel Aviv - Pemerintah Israel sedang menggodok rancangan undang-undang (RUU) yang berisi ancaman hukuman bagi siapapun yang merilis data operasi intelijen Mossad.
"RUU tersebut bakal mengkriminalisasi pengumpul atau siapa saja yang mempublikasikan informasi operasi Mossad," tulis Asharq Al-Aswat, Selasa, 17 Janauri 2017.
Para tersangka, tulis media Timur Tengah ini, bakal dikenakan hukuman penjara selama tujuh tahun.
"Jika tersangka terbukti memiliki motivasi menggangu keamanan negara, maka hukumannya ditambah 15 tahun atau penjara seumur hidup."
Kabinet Israel menerima RUU tersebut pekan lalu dan tidak ada menteri merasa keberatan. Selanjutnya, RUU tersebut akan dibawa ke sidang parlemen atau Knesset untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Menurut usulan pemerintah yang disampaikan kepada Knesset bidang Luar Negeri dan Pertahanan, seluruh karyawan Mossad harus dijaga kerahasiaannya.
RUU itu juga berisi pelarangan bagi anggota tentara yang menjadi agen Mossad, relawan keamanan nasional di Mossad dan organisasi penyedia informasi untuk Mossad.
"Rahasia yang tidak boleh disebarkan itu termasuk alamat dan informasi mengenai agen, keluargan agen, dan fasilitas Mossad."
Namun demikian untuk Komisi Energi Atom, Mossad beroperasi tanpa berlandaskan hukum.
RUU itu sengaja disiapkan pemerintah Israel untuk menangkal para bekas agen Mossad mengungkapkan apa yang mereka kerjakan ketika dia bekerja di sebuah lembaga untuk mengetahui sepak terjang Mossad. ASHARQ AL-AWSAT | CHOIRUL AMINUDDIN